Pembangunan Sejuta Rumah di Buton Dilanjutkan Kembali

  • Bagikan
Nampak Kepala DLH Buton, Edy Sunarno (baju biru) saat meninjau lokasi pembangunan sejuta rumah di Kelurahaan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Buton, Sultra, Jumat (9/2/2018). (Foto: DLH Buton/SULTRAKINI.

SULTRAKINI.COM: BUTON – Sejuta rumah untuk PNS, TNI, Polri, dan masyarakat anggota BPJS akan dikerjakan kembali, setelah pembangunannya sempat tertunda akibat belum memiliki izin. Namun lokasi pembangunannya berpindah di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Buton, Sulawesi Tenggara.

“Betul, pembangunan sejuta rumah kembali kita akan lakukan di Kombeli,” kata Direktur PT Kosgoro Cabang Buton, La Ode Azhari melalui sambungan telepon, Jumat (9/2/2018).

(Baca: Pembangunan Sejuta Rumah di Buton Batal, DLH: Itu Hak Perusahaan)

Dijelaskan, untuk pembangunan tahap pertama akan dibangun 450 unit rumah tipe 36 diatas lahan 9,4 hektar. Adapun sumber pembangunannya berasal dari dana hibah pemerintah pusat senilai Rp 129 juta per unit.

“Proyek sejuta rumah ini adalah program Pak Jokowi yang diperuntukan buat PNS, TNI, Polri dan masyarakat BPJS, kalau kita membangun rumah sarana dan prasarana pendukung lainnya harus lengkap dulu, jadi sekarang tinggal menunggu itu. Mudah-mudahan secepatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buton, Edy Sunarno mengatakan mengenai permasalahan sebelumnya pihaknya tidak memberikan izin kepada PT Kosgoro karena adanya ketidakjelasan informasi dari provinsi. Namun, pihak provinsi sudah mengarahkan dan sekarang sudah kewenangan pemerintah kabupaten, berupa pemberian izin prinsip, izin lingkungan, izin tata ruang, dan IMB.

Menurutnya, PT Kosgoro telah beritikad baik berkomunikasi dan berkonsultasi dengan DLH. Bahkan, pihak perusahaan telah mengajukan surat permohonan pemeriksaan dokumen lingkungan.

“Jadi sebagai tugas kami adalah membimbing serta memeriksa dokumen lingkungan itu sebagai dasar nantinya akan dikeluarkannya izin lingkungan,” katanya.

Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan peninjauan lapangan di lokasi pembangunan sejuta rumah tersebut. Hasilnya, kondisi lingkungan di lokasi itu tidak bermasalah dan pemanfaatan tata ruang juga telah sesuai.

“Setelah kita tinjau, tidak ada masalah dengan kondisi lingkungannya, karena di situ juga adalah kebun masyarakat,” jelasnya.

Edy Sunarno menegaskan, bahwa selama ini Pemda Buton dalam hal ini DLH tidak pernah melarang perorangan atau badan usaha dan siapapun akan melakukan kegiatan pembangunan yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Malah pemerintah mendorong percepatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Tidak terkecuali PT Kosgoro.

“Tapi alangkah baiknya sebelum melakukan kegiatan pembangunan, terlebih dahulu mengurus kelengkapan izin, di antaranya izin prinsip, izin lingkungan maupun kesesuaian tata ruang,” terang Edy.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan