Pembiayaan Mandala Multifinance Kendari Diduga PHK Sepihak 12 Karyawan

  • Bagikan
Pimpian Regional Mandala Multifinance Wilayah Sultra, Rudolf Sitoruf, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perusahaan pembiayaan kendaraan roda dua dan roda empat PT. Mandala Multifinance Cabang Kendari diduga melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) kepada 12 karyawannya sepihak.

Dugaan tersebut muncul ketika Jaringan Advokasi Buruh (JARAH) Sulawesi Tenggara mempertanyakan langsung penyebab PHK dengan menggelar unjuk rasa di halaman kantor PT. Mandala Multifinance Kendari, Selasa (14/1/2020).

Koordinator Lapangan Jarah Sultra, Muh Arjuna, melalui pernyataan sikapnya mengatakan bahwa Mandala Multifinance sebagai salah satu perusahaan yang cukup besar di Sultra diduga telah menyebabkan terjadinya perbudakan terhadap tenaga kerjanya dengan perlakuan-perlakuan yang keluar dari rel konstitusi serta tidak manusiawi.

“Mandala finance dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan mestinya tidak lepas dari pengawasan ketat institusi yang bertugas untuk ketenagakerjaan,” kata Muh Arjuna.

Kata Arjuna, PHK sepihak terhadap beberapa karyawannya serta mencederai hak-hak karyawan baik secara konstitusional.

“Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Sultra untuk segera memberikan sanksi terhadap Mandala Multifinance yang kami duga telah melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap Arjuna.

Selain itu, Ia bersama pengurus Jarah meminta pihak manajemen Mandala Multifinance untuk segera menghentikan segala aktivitasnya sebelum hak-hak tenaga kerjanya dipenuhi dan diperbaiki.

“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami berjanji akan boikot kantor cabang Mandala Multifinance Kendari, ” tegasnya.

Sementara itu, Pimpian Regional Mandala Multifinance Wilayah Sultra, Rudolf Sitoruf, mengatakan bahwa baru mengetahui persoalan PHK itu. Olehnya itu, yang menjadi tututan demonstran akan dipelajari terlebih dulu.

“Adapun pokok persoalan terkait PHK itu saya akan koordinasi dulu dengan HRD yang menangani persoalan ini, kronologisnya seperti apa, kalaupun nanti ada kesalahan dalam pelaksanaan teknis pemutusan hubungan itu harus diakui, sebaliknya jika tidak ada, harus dibuktikan itu tapi melalui jalur hukum,” kata Rudolf saat ditemui dikantornya.

Rudolf berjanji, kejelasan dan jawaban terkait masalah tersebut akan terjawab paling dua hari kedepan, karena harus berkoordinasi dulu dengan kantor pusat.

“Jumat depan saya janji akan ada pertemuan kedua dengan pihak demonstran ini,” ucapnya.

Terkait dugaan bahwa karyawan yang di PHK tidak diberikan kontrak kerja, Rudolf mengaku, belum bisa menjawab hal itu benar atau tidak, tetapi harus dicek dulu dibagian yang menangani masalah tersebut.

“Tapi kalau di tempat lain pak, kita itu selalu tertib administrasi dan taat hukum, kalau memang dugaan itu ada, kenapa bisa, kami harus buktikan benarkah dugaan itu, kami harus lihat betul ini,” katanya.

Dia juga belum bisa memberikan kejelasan terkait dugaan bahwa karyawan yang di PHK tidak diberikan keterangan secara tertulis. Selain itu, dia juga belum bisa memberikan keterangan jelas terkait dugaan penahanan ijazah karyawan.

“Inikan informasi dari pelapor, kita tidak bisa mengatakan itu betul atau tidak, saya harus cek dulu, apakah informasi ini di HRD benar, boleh saja mereka mengatakan tidak ada kontrak kerja tapi mereka bekerja puluhan tahun misalnya, itu sifatnya informasi, rasa ketidak puasan, jadi tugas saya disini memediasi mereka dengan kantor pusat dan membuktikan mana yang benar,” jelasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan