Pemblokiran Server KTP-el Wakatobi Diduga Karena Kesalahan Pengangkatan Kepala Disdukcapil

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Wakatobi, La Ode Saharumu. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemblokiran server Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Kabupaten Wakatobi sejak 14 maret 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diduga akibat pengangkatan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wakatobi tidak prosedural.

Sebelum Kemendagri melakukan pemblokiran server KTP-el, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Daerah Wakatobi atas pengangkatan kepala Disdukcapil tidak prosedur.

Bahkan tiga nama calon Kepala Disdukcapil yang diusulkan Pemda Wakatobi ditolak Kemendagri RI.

Bahkan beberapa bulan usai pengusulan tersebut, ada surat teguran yang berujung pada sanksi yang diberikan oleh Kemendagri.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Wakatobi, La Ode Saharumu, berdasarkan Peraturan Mendagri seharusnya Pemda Wakatobi mengusulkan calon kepala disdukcapil melalui Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini Disdukcapil Sultra sebelum ke Kemendagri.

“Pengangkatan Kadis Dukcapil Wakatobi tidak prosedural. Sebelumnya Pemda Wakatobi telah mengusulkan tiga nama calon kepala Disdukcapil Wakatobi, namun ditolak Kemendagri karena dianggap tidak sesuai prosedur,” jelas La Ode Saharumu, Selasa (27/3/2018).

Sekretaris Daerah Wakatobi, Muh. Ilyas Abibu mengaku saat proses pergantian Kepala Disdukcapil Wakatobi dari Abdul Rahim ke Muhammad Kamil beberapa bulan lalu, pihaknya belum mengetahui mekanisme pengangkatan kepala dinas harus melalui pengusulan.

“Pemda akan percepat pengusulam pergantian Kadis Dukcapil Wakatobi,” terang Ilyas.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan