Pembunuhan Dua Bersaudara di Kolaka, Polisi Periksa Lima Orang Saksi

  • Bagikan
Tersangka pembunuhan kakak dan adik di Kolaka, Nasir (tengah), saat diamakan aparat kepolisian (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Tim Penyididik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka terus melakukan upaya pendalaman terhadap kasus pembunuhan yang menewaskan kakak beradik yakni Hakim (Haking) dan Sidung di Desa Lahadai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengungkapkan terkait perkembangan penanganan pembunuhan yang menewaskan dua orang bersaudara akibat pertikaian batas tanah, polisi sudah memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait kasus pembunuhan tersebut.

“Kami sedang memeriksa saksi, baru hari ini (Jumat 24 Juli 2020) kita periksa, baru 5 orang saksi kita periksa,” jelas AKP I Gede Pranata Wiguna saat di konfirmasi oleh awak media, Jumat (24/7/2020) malam.

(Baca: Akibat Sengketah Tanah, Warga Kolaka Tewas Ditebas)

I Gede Pranata juga menuturkan, bahwa saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut adalah beberapa orang warga yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saksi yang diperiksa warga yang melihat pada saat kejadian di TKP,” ungkapnya

Katanya, setelah pemeriksaan itu, pihak penyidik akan melengkapi berkas perkara tersebut untuk ke tahap selanjutnya.

“Setelah saksi diperiksa, terus pemberkasan saja dan melengkapi proses BAP,” ucap Gede

Dalam kasus pembunuhan tersebut, Polres Kolaka menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Nasir alias Daeng Tantu yang merupakan pelaku pembacokan dan menantunya, Aso.

Penanganan kasus ini, Polres Kolaka menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 subsider dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan