Pembunuhan La Ara, Penyidik Utamakan Tersangka Dibawah Umur

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:BUTON – Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buton mengutamakan penyidikan tersangka yang berstatus anak dibawah umur atas kasus Pembunuhan La Ara (21) di Desa Wangu-Angu, Kecamatan Pasarwajo, Buton.

Hal ini seperti diungkapkan, Kasatreskrim Polres Buton, AKP Diki Kurniawan ketika ditemui SULTRAKINI.COM dikantornya kemarin, Minggu (15/5/2016), bahwa pihaknya mengutamakan pelimpahan berkas perkaran tersangka yang berstatus anak dibawah ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Pasarwajo.

Dijelaskannya, diantara 5 tersangka pembunuhan La Ara, seorang diantaranya masih diumur, yakni berinisial A (16). Dengan status tersebut, maka masa penahanannya hanya selama 15 hari. Mengingat hal itu, pihaknya lebih mendahulukan tersangka A untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo yang saat ini sudah masuk tahap II.

\”Kasusnya dipisahkan, karena anak-anak harus sidang tertutup karena masih dibawah umur,\” ungkap Diki.

Ia menambahkan, ke 4 tersangka lainnya saat ini masih pada tahap penyidikan. Sementara 2 orang lainnya masih dalam tahap pencarian yang berinisial L dan C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Buton.

  • Bagikan