Pemda-Bank Sultra Teken MoU, Pajak Daerah Kini Diawasi KPK

  • Bagikan
Plt Dirut Bank Sultra, La Ode Muhammad Mustika. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Plt Dirut Bank Sultra, La Ode Muhammad Mustika. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota se-Sultra menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU dengan Bank Sultra terkait pembayaran dan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara sistem daring di salah satu hotel di Kendari, Rabu (21/8/2019).

Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Sultra, La Ode Muhammad Mustika, mengatakan nota kesepahaman yang dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan mengoptimalisasikan pendapatan daerah dan retribusi daerah yang mudah, cepat, tepat, trasparan, efektif, efisien, akuntabel, inovatif, dan informatif dengan memanfaatkan jasa dan layanan perbankan melalui fasilitas sistem daring yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bank Sultra kini terus melakukan inovasi layanan dan produk berbasis digital dan elektronik untuk mempermuda pemda melalui transaksi non-tunai dan diharapkan meminimalisir penyalahgunaan dan praktik curang.

“Model transaksi ini diperlukan untuk mempermudah proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah,” ujar La Ode Muhammad Mustika, Rabu (21/8/2019).

Bank Sultra kini mengembangkan sistem pembayaran yang bekerjasama dengan pemda di Sultra di bawah pengawasan langsung dari Tim Koordinasi dan Supervisi Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan (Korsupga) KPK yang mulai menerapkan solusi sistem alat rekam pajak online jenis TMD untuk wajib pajak yang sudah memiliki aplikasi/sistem sendiri dan MPOSS untuk wajib pajak yang belum memiliki aplikasi sendiri untuk memudahkan pemantauan penerimaan pajak dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.

Sesuai data Bank Sultra per Juli 2019, total penerimaan PAD Kota Kendari dari retribusi daerah sejak menggunakan alat optimalisasi pendapatan daerah yang terpasang di 100 wajib pungut mencapai Rp 1.593.233.078 dari taget penerimaan sebesar Rp 1.032.200.000 atau tumbuh sebesar 54 persen.

“Angka ini kami yakini akan terus bertambah karena target penambahan pemasangan alat optimalisasi daerah di Kota Kendari sebanyak 200 unit hingga Desember 2019 dari total target sebanyak 500 unit,” terangnya.

Sementara yang masih dalam tahap pemasangan alat perekam pajak di Kota Baubau sampai 20 Agustus 2019 telah terpasang 30 alat dan diperkirakan minggu ini dapat terpasang 100 alat perekam.

“Melalui sistem ini pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah kebocoran pajak,” tambahnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan