Pemda Buton Bolehkan Warga Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan

  • Bagikan
Rapat bersama Pemda Buton. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menyatakan, masyarakat bisa melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di masjid ataupun di lapangan.

Keputusan salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah ditetapkan, setelah Satuan tugas Covid-19 Kabupaten Buton dipimpin La Bakry mengikuti rapat bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Bupati Buton, Senin (18 Mei 2020).

Di satu sisi, Kabupaten Buton masih berada di zona hijau.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri diperbolehkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid dan lapangan,” ucap La Bakry.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya-masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan di tengah pandemi Covid-19, seperti menggunakan masker.

“Jika batuk, flu, tidak diperbolehkan untuk salat berjamaah. Cukup sembahyang di rumah saja,” tegas La Bakry.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Iis Elianti, Sekretaris Daerah La Ode Zilfar Djafar, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Buton Mukhtar, MUI Buton, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah , camat, lurah, dan sejumlah kepala desa lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Baubau memutuskan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. Untuk itu, La Bakry memerintahkan gugus Covid-19 untuk memperketat pintu masuk wilayah Kabupaten Buton pada saat pelaksanaan salat nantinya. Sebab, Baubau merupakan wilayah tetangga Kabupaten Buton.

Satgas Covid-19, TNI, Polri, Satpol PP, dan tenaga medis akan menjaga ketat pintu-pintu perbatasan di Kabupaten Buton. Bahkan, Pemda menyediakan masker kepada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker dan disiapkan tempat cuci tangan di setiap pintu-pintu masuk untuk warga yang hendak salat berjamaah.

“Di pintu masuk nantinya petugas kesehatan menyiapkan pengukur suhu tubuh dan masker. Jika ada masyarakat yang datang tidak memakai masker akan disiapkan masker. Khusus di Pasarwajo, pelaksanaan salat Id akan dipusatkan di Lapangan Sepak Bola Banabungi,” terang bupati Buton.

Terkait zona Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga 18 Mei 2020 pukul 17.00 Wita, dari 17 kabupaten/kota terdapat sebelas wilayah masuk zona merah, yakni Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Bombana, Muna Barat, Muna, Buton Tengah, dan Kabupaten Wakatobi. Sementara Kabupaten Konawe Utara zona tanpa kasus.

Khusus wilayah zona hijau di Provinsi Sultra, yaitu Kabupaten Konawe Kepulauan, Kolaka, Buton, Buton Utara, dan Kabupaten Buton Selatan.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan