Pemda Buton dan Kota Baubau Sepakati Batas Wilayah

  • Bagikan
Wali Kota Baubau, AS Tamrin dan Bupati Buton, La Bakry saat menandatangani surat kesepakatan batas wilayah (Foto: Don. Diskominfo Buton) 
Wali Kota Baubau, AS Tamrin dan Bupati Buton, La Bakry saat menandatangani surat kesepakatan batas wilayah (Foto: Don. Diskominfo Buton) 

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Batas Wilayah antara Kabupaten Buton dengan Kota Baubau. Kedua belah pihak telah menyetujui batas-batas wilayah masing-masing.

Pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Endang Abbas, Bupati Buton, La Bakry dan Wali Kota Baubau AS Tamrin sepakat menyelesaikan persoalan batas wilayah antara kedua daerah dengan menandatangani berita acara kesepakatan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra, Rabu (19 Mei 2021), siang.

Sesuai Berita Acara Kesepakatan Nomor 40/BAD II/IX/V/2021 disepakati Pemerintah Daerah Kota Baubau dan Kabupaten Buton bahwa pertigaan antara Kota Baubau dengan Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton berada di pertemuan sungai dengan koordinat 5° 28′ 46,601″ LS dan 122° 44′ 32,354″ BT, sementara terkait aset Pemerintah Kota Baubau dan aset Pemerintah Kabupaten Buton ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Buton La Bakry, mengatakan pada prinsipnya kesepakatan yang dilakukan untuk kemaslahatan kedua daerah dan tentunya untuk masyarakat itu sendiri. 

La Bakry berharap putusan yang telah disepakati tidak mengganggu hak-hak masyarakat dan tidak mengurangi luas wilayah kedua belah pihak.

“Kota Baubau tidak berkurang wilayahnya, demikian juga dengan Kabupaten Buton. Sehingga tidak mempengaruhi hak-hak transfer ke daerah. Sepanjang dua aspek ini dipegang dalam menentukan batas wilayah maka tidak akan ada masalah,” kata La Bakry dirilis Diskominfo dan Persandian Kabupaten Buton, Kamis (20/5/2021).

La Bakry mengakui, diskusi perihal tapal batas sudah beberapa kali dilakukan Diantaranya yang paling menjadi sorotan yaitu batas Kecamatan Bungi, Kota Baubau dengan Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Di sebelah timur antara Kecamatan Sorawolio dan Kecamatan Pasarwajo yaitu Desa Kaongkeongkea.

“Sudah selesai kemarin berdasarkan berita acara yang sudah ada sebelumnya dan hibah aset yang disepakati. Saya harap tidak lagi polemik yang terpenting tidak mengurangi hak-hak warga,” katanya.

Wali Kota Baubau AS Tamrin menilai loyalitas terhadap pimpinan dan aturan yang ada memang perlu diterapkan.

“Aturan itu memandu semua pihak. Setelah itu jika ada penafsiran lagi, semua diserahkan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dan juga Direktur Ditjen Kemendagri RI,” katanya

“Saya siap untuk menandatangani Berita Acara Kesepakatan dan akan ditindaklanjuti dengan tata cara pengelolaan aset daerah,” tambahnya. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan