Pemda Buton Gelar Bimtek Antisipasi Resiko Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021

  • Bagikan
Pose bersama jajaran pejabat pengadaan barang dan jasa Buton usai mengikuti Bimtek pengadaan barang dan jasa, (Foto: Diskominfo Buton) 
Pose bersama jajaran pejabat pengadaan barang dan jasa Buton usai mengikuti Bimtek pengadaan barang dan jasa, (Foto: Diskominfo Buton) 

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemerintah Kabupaten Buton melalui bagian LPSE Setda Kabupaten Buton menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Resiko Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2021 di Aula Kantor Bupati Takawa, Pasarwajo, Kamis (08 April 2021).

Ketua Panitia sekaligus Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buton, Syafaruddin, mengatakan Bimtek diikuti 50 pejabat pengadaan dan OPD Lingkup Pemkab Buton.

“Bimtek seperti ini akan diadakan setiap triwulan Tahun Anggaran 2021. Tujuannya bukan hanya melakukan pelelangan melainkan meningkatkan SDM barang dan jasa,” kata Syafaruddin.

Asisten Administrasi Tata Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Buton, Alimani mewakili Bupati Buton mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Buton dan Kejaksaan Negeri Buton melalui pengadaan barang jasa untuk meningkatkan kompetensi pelaku pengadaan barang dan jasa Kabupaten Buton.

“Mengingat pengadaan barang jasa mempunyai banyak potensi resiko hukum dikemudian hari, maka perlu adanya mitigasi agar bisa mengurangi resiko permasalahan yang timbul,” kata Alimani.

Untuk itu, menurut Alimani, manajen resiko dalam pengelolaan barang dan jasa sangatlah penting untuk mengidentifikasi resiko, analisis resiko, aktivitas penggalian informasi dan komunikasi, monitoring dan evaluasi.

“Potensi resiko terhadap pengadaan barang jasa berakibat akan berimplikasi terhadap masalah hukum jika pelaksaan tidak sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku,” katanya.

“Sehingga pelaksanaan aktivitas barang dan jasa mulai tahap perencanaan sampai pada diselesaikannya tepat waktu,” tambahnya.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Eko Riendra Wiranto, SH., MH berharap kepada pelaku pengadaan barang dan jasa agar dapat mengikuti perubahan aturan tersebut dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kata dia, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tentu melibatkan pelaku pengadaan barang dan jasa antara lain Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggarana (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Penyedia Pejabat Pengadaan, serta penyedia barang dan jasa semua diatur dalam Perpres perubahan.

“Mulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselenggarakannya seluruh kegiatan, baik yang dibiayai oleh APBN,  APBD maupun bantuan luar negeri,” kata Reindra.

Eko Riendra menyatakan beberapa hal yang dapat dihadapi oleh pelaku pengadaan barang dan jasa diantaranya, timbulnya perundang undangan hukum bagi pelaku pengadaan barang dan jasa seperti perencanaan yang tidak tepat atau output yang tidak tercapai.

Oleh karena itu harus diidentifikasi dan dianalisis mulai dari tahap perencanaan sampai dengan penyelenggaraan sehingga dapat mengurangi dampak yang akan dihadapi oleh pengadaan barang jasa dikemudian hari. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan