Pemda Buton, Uang Komite Sekolah sebagai Pungli, Hentikan!

  • Bagikan

SULTRAKINI .COM: BUTON – Pemerintah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, bertekad menghentikan pungutan liar yang ada di berbagai instansi pemerintah, utamanya di sekolah-sekolah.

Plt Bupati Buton, Effendi Kalimuddin, menegaskan upaya penghentian pungli itu sebagai bentuk respons kebijakan Presiden RI Joko Widodo dalam Perpres No.87 tahun 2016 yang memberi legalitas satuan tugas sapu bersih pungutan liar di seluruh wilayah Indonesia.

Iuran komite sekolah dinilai sebagai salah satu bentuk pungli dan hingga kini masih diberlakukan di sejumlah sekolah Kabupaten Buton.

Untuk itu, Effendi minta agar segera menghentikan pungli berkedok komite. “Pemda Kabupaten Buton dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi di seluruh instansi pemerintahan, tak terkecuali sekolah-sekolah,” katanya kepada SultraKini.com di Gedung Wakaka, Pasarwajo, Rabu (30/11/2016).

Dijelaskan satgas sapu bersih pungli Kabupaten Buton sudah dibentuk yang diketuai Wakapolres Buton, Kompol Muh Fahroni S.Ik. 

Apabila sosialisasi satgas tersebut sudah berjalan dan masih ditemukan adanya pungli, maka tindakan tegas akan dilakukan, termasuk operasi tangkap tangan (OTT).

Ketika ditanya langkah apa yang ditempuh untuk mentaktis pengganti iuran komite sekolah, Effendi yang juga masih menjabat Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sultra itu tidak memberikan keterangan.

“Saya belum bisa memberikan jawaban tentang itu, nanti saya panggil Kadis Diknas supaya dia jabarkan komponennya, apa esensi dari uang komite. Kalau memang itu uang komite ada indikasi pungutan liar, stop. Tapi kalau memang itu dibutuhkan untuk kepentingan proses belajar mengajar,  ya kita lihat nanti,” tandasnya.

Reporter: La Ode Ali

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan