Pemda Butur Hapus Honorer, Wartawan Bisa Jadi P3K

  • Bagikan
Ilustrasi pegawai kontrak

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Pemerintah Kabupaten Buton Utara secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer atau magang. Mereka dialihkan ke pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 214 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN).Plt. Sekretaris Daerah Butur, Hado Hasina mengatakan, mulai hari ini Jumat (12/2/2016) pihaknya memberlakukan sistem kotrak mengganti tenaga honorer menjadi P3K. Undang-undang ASN menjamin setiap warga negara Indonesia bisa menjadi pemerintah. “Kalau misalkan Pemda butuhkan kamu di Humas, maka saya bisa kontrak kamu. Siapa saja bisa dikontrak, asalkan punya kemampuan,” kata Hado Hasina kepada SULTRAKINI.COM saat ditemui di kantor Sekretariat Daerah, Jumat (12/2/2016).Ia melanjutkan, setiap pengguna anggaran bisa mengangkat P3K. Sebab, pengguna anggaranlah yang menandatangani nilai kotraknya, bukan melalui SK bupati. Kontrak kerja hanya berlaku setahun, dan dapat diperpanjang selama yang bersangkutan masih dibutuhkan.Soal berapa banyak tenaga honorer yang akan diangkat menjadi P3K, Hado menuturkan, akan disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. “Tergantung daerah. Tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan kita,” ujarnya.Pun sudah diberlakukan pengangkatan P3K, namun Hado Hasina masih ragu akan berjalan mulus. Sebab, masih banyak nomenklatur SKPD yang salah soal pembayaran gaji P3K. “Mereka masih pakai nomenklatur pembayaran honor tenaga magang. Makanya ini harus dirubah. Kalau untuk Sekretariat Daerah aman, kita sudah antisipasi,” tuntasnya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan