Pemda Konawe akan Upayakan Perangkat Desa Minimal Berijazah SMA

  • Bagikan
Kepala BPMD Konawe, Keni Yuga Permana. (Foto: Andi Nur Aris. S/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Menjabat sebagai perangkat desa tidaklah mudah. Minimal harus warga desa setempat yang merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terus mengupayakan regulasi itu dijalankan dengan baik. Meskipun tidak bisa dipungkiri masih ada sejumlah desa yang aparatnya bukanlah lulusan SMA.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Konawe, Keni Yuga Permana, mengatakan Pemda bersama pemerintah kecamatan senantiasa meminta kepada para kepala desa se-Konawe untuk mengangkat perangkat desa dengan berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Keni Yuga Permana mengaku, regulasi tersebut tidak bisa digeneralisir dikarenakan kualitas sumber daya manusia di pulau Jawa dan daerah bagian Indonesia Timur memiliki perbedaan.

“Kalau kemudian itu kita ikuti, tidak akan ada perangkat desa di Konawe yang cukup. Sebab, ada beberapa desa yang masyarakatnya terbatas dari segi SDM. Memang tidak semua desa di Konawe perangkatnya memenuhi syarat minimal ijazah SMA sederajat,” jelasnya, Kamis (3/6/2021).

Kenyataan tersebut, kata dia membuat sejumlah kepala desa merasa dilema. Ditambah masyarakat di suatu desa memiliki kekurangan SDM sebagai syarat untuk diangkat menjadi perangkat desa.

“Kemudian ada desa yang masyarakatnya memenuhi persyaratan, tetapi tidak bersedia menjadi perangkat desa. Akhirnya pemdes mengambil diskresi agar tidak terjadi kekosongan jabatan dalam menjalankan fungsi pemerintahan di desa,” terangnya.

Mantan Camat Anggolomoare itu menyebut, Pemkab Konawe senantiasa mengupayakan agar regulasi yang menjadi pedoman dalam pemerintahan di desa bisa dijalankan dengan baik. Andaikan belum ada calon perangkat desa memenuhi syarat, pihaknya berharap perangkat desa yang bukan lulusan SMA bisa mengikuti penyetaraan ijazah paket C ke depannya.

“Jika tidak memenuhi syarat, tiga tahun tidak mengikuti penyetaraan ia bisa dinonaktifkan dari perangkat desa sesuai peraturan dari pemerintah” tambahnya. (C)

Laporan: Andi Nur Aris. S
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan