Pemda Konsel dan Kejari Teken MoU Penerapan Fungsi Datun

  • Bagikan
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Pemda Konsel dengan Kejari, di Aula Praja. Foto: Adrian Lusa / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM:KONSEL – Untuk mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang tertib hukum, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bekerjasama dengan kejaksaan negeri (Kejari) Konsel untuk penerapan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di pemerintahan.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemda dan Kejari Konsel, di Aula Praja, Senin 05/09/2016.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengungkapkan, pengelolaan pembangunan daerah tidak terlepas dari penggunaan anggaran serta aset negara. Dalam penggunaanya anggaran serta aset tersebut berkaitan dengan aturan dan mekanisme sesuai amanah undang-undang.

“Terkait hal tersebut, perlu adanya sinergi antara pihak penegak hukum yakni Kejaksaan melalui penerapan fungsi Datun,” ungkapnya usai penandatanganan MoU.

Menurut Surunuddin, dalam kerja sama ini pihaknya akan mengintruksikan kepada sejumlah pegawai instansi Pemda hingga ke kecamatan dan desa untuk bisa bekerja sama dengan Kejari terkait Datun.

“Jadi bukan hanya SKPD, tapi camat maupun desa juga terkait, jadi harus ada sinergi dengan pihak Kejari. Ini juga bisa menggenjot daerah untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan,” Mantan Anggota DPRD Sultra ini.

Diungkapkannya, kerja sama ini juga berfungsi untuk mengontrol kinerja aparatur daerah agar terhindar dari jeratan hukum akibat kurangnya pemahaman atas fungsi Datun.

Sementara itu, Kepala Kejari Konsel, Abdillah. SH. MH mengungkapkan, dalam penerapan fungsi Datun dapat bersinergi dengan Pemda khususnya pengelolaan keuangan daerah. Dengan MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Konsel.

“Ruang lingkup Datun tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain,” jelas Abdillah.

Adapun fungsinya yakni menjamin tegaknya hukum/kepastian hukum, menyelamatkan, memulihkan kekayaan dan keuangan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara, serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat. MoU ini didasarkan pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang tugas dan wewenang kejaksaan yang meliputi bidang pidana, bidang perdata, TUN dan bidang ketertiban dan ketentraman umum.

Penandatanganan MoU ini, kata Abdillah, merupakan yang ketiga kalinya dilakukan bersama Pemda Konsel. Selain berkomitmen untuk mendukung penerapan fungsi Datun, Kejari juga akan mendukung Pemda dalam urusan Pajak.

Menurutnya, dengan MoU ini, Kejari membuka kesempatan 24 jam untuk membantu pemerintah daerah khususya SKPD untuk konsultasi dan koordinasi terkait persoalan hukum dalam mengamankan pembangunan Konsel.

  • Bagikan