Pemda Konsel Kini Berada di Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

  • Bagikan
Pemda Konsel menerima penghargaan dari Ombudsman RI. (Foto: Ist)
Pemda Konsel menerima penghargaan dari Ombudsman RI. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara akhirnya masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik peringkat tinggi lewat Ombudsman RI dari sebelumnya berada di zona merah. Predikat ini diterima langsung Bupati Konsel, Surunuddin Dangga pada acara Penganugerahaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2019 yang diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Penganugerahan Predikat Kepatuhan tersebut sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, menerangkan penyerahan penganugerahan tersebut hasil pengamatan terhadap kementerian, lembaga, pemprov, pemkot/pemda untuk memenuhi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 yang menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk mematuhi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Kebijakan Pemerintah.

Ombudsman pada 2019 melakukan survei kepatuhan publik pada empat kementerian, tiga lembaga, enam pemprov, 36 pemkot, dan 215 pemkab, 17.717 produk layanan, serta 2.366 unit layanan. Kabupaten Konsel sendiri mengantongi nilai 83,32 poin dengan 62 produk layanan yang dinilai oleh Ombudsman RI.

Usai melakukan penelitian kepatuhan dengan cara memantau kebijakan oleh para penyelenggara negara, termasuk memantau pelaksanaan perizinan investasi yang terhubung dalam program online Single Submission (OSS), meliputi kementerian dan pemerintah kota/pemerintah kabupaten, maka diputuskan untuk memberikan penghargaan kepada dua kementerian, 12 pemkot, dan 71 pemkab, yang disurvei secara serentak pada Juli-Agustus 2019 dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto.

Pemda Konsel menerima penghargaan dari Ombudsman RI. (Foto: Ist)
Pemda Konsel menerima penghargaan dari Ombudsman RI. (Foto: Ist)

Menurut Amzulian, survei kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah tindakan maladministrasi pada unit pelayanan publik pemerintah dan mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Hasil Survei kepatuhan, dalam hal ini pemberian penghargaan diharapkan dapat mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.

Menkopolhukam, Mahfud MD saat membuka acara berharap, setiap keluhan dari masyarakat atau lembaga lainnya bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan setuntas mungkin. Jika perlu hingga kepengadilan bila melalui mediasi tak terselesaikan terkait laporan pelanggaran administrasi dan pelayanan publik yang tidak bisa dieksekusi, termasuk tidak menyepelekan setiap rekomendasi yang dikeluarkan pihak Ombudsman.

Sementara itu, bupati Konsel mengaku sangat bersyukur bisa menerima anugerah dari Ombudsman RI itu. Predikat tersebut, kata dia, menjadi bukti semakin meningkatnya sistem pelayanan publik Pemda Konsel.

“Penghargaan ini saya dedikasikan kepada semua pihak bersama seluruh lapisan masyarakat. Ssekaligus berharap menjadi motivasi bagi kita semua, khususnya masing-masing OPD yang terjun langsung pada pelayanan publik untuk lebih meningkatkan kualitas kerja dan kecepatan pelayanannya demi kepentingan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Desa Maju Konsel Hebat,” jelas Surunuddin.

Pemda Konsel sebelumnya meraih sejumlah penghargaan, misalnya Kabupaten Peduli Ham dari Menkunham, Inovasi Daerah/Anugerah Bumipraja dari Kemenristekdikti, Asian Young Farmers dari Korea Selatan, Anugerah Pendidikan dari IGI, dan Indonesia Awards 2019 Pembangunan Infrastruktur Untuk Inovasi Daerah dari I-News TV.

Selain Pemda Konsel, penghargaan yang sama juga diterima Kemenag dan Kemenlu, 12 pemkot, serta 71 pemkab.

Laporan: Cr1
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan