Pemda Konut Tetapkan Raperda APBD-P 2018

  • Bagikan
Bupati Konut, Ruksamin, saat menyerahkan Raparda Perubahan Kepada Sekda Konut, Martaya, di Aula Kantor Penghubung Konut di Kendari, Selasa (2/10/2018). (Foto: Istimewa).
Bupati Konut, Ruksamin, saat menyerahkan Raparda Perubahan Kepada Sekda Konut, Martaya, di Aula Kantor Penghubung Konut di Kendari, Selasa (2/10/2018). (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 di Aula Kantor Penghubung Konut di Kendari, Selasa (2/10/2018)

Pemda Konut, menetapkan pendapatan daerah dalam APBD-P 2018 sebesar lebih dari Rp775 miliar, dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp19 miliar, Dana Perimbangan sebesar Rp609 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp146 miliar.

Alokasi Belanja Daerah APBD-P sebesar Rp792 miliar, yakni Belanja Tidak Langsung sebesar Rp360 miliar dan Belanja Langsung sebesar Rp432 miliar.

Sementara jumlah alokasi Pembiayaan Daerah APBD-P ditetapkan sebesar Rp17 miliar, dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp21 miliiar, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp4 miliar.

Dalam sambutannya, Bupati Konut, Ruksamin, mengatakan APBD tidak hanya berkaitan dengan besaran angka-angka pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Namun APBD digunakan sebesar besarnya pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.

“Untuk itu, saya kembali mengingatkan kepada para kepala SKPD selaku pengguna anggaran, untuk selalu menjaga komitmen, integritas dalam pelaksanaan APBD. Sehingga apa yang kita raih yaitu WTP dapat kita pertahankan,” kata Ruksamin

Dikatakannya, penegakan integritas yaitu komitmen semua pihak yang terkait dalam penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya, baik dari unsur birokrasi, unsur legislatif, pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat. Agar selalu bertindak sesuai dengan nilai nilai etika, moralitas dan ketentuan peraturan perundag-undangan.

“Penegakan integritas itu penting, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, karena integritas merupakan landasan bagi terselenggaranya seluruh sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) menuju terwujudnya Good Governance,” ujar mantan Ketua DPRD itu.

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan