Pemda Konut Tindak Tegas Hewan Ternak yang Berkeliaran di Tempat Umum

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Dinas Pertanian Dan Peternakan kabupaten Konawe Utara (Konut), mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang pemiliharaan dan penertiban hewan ternak di Hotel Oheo kecamatan Andowia, Kamis (25/7/2018).

Sosialisasi ini yang diberikan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-kabupaten Konut itu menekan kepada pemiki hewan ternak untuk tidak melepasliarkan peliharaannya di jalan raya dan fasilitas umum.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Konut, Nasution, mengatakn tujuan dari Perda Nomor 4 tahun 2017, untuk mendapatkan Keadilan hukum dan terciptanya kenyamanan bagi masyarkat.

“ Harapan kita setelah sosialisasi tidak ada alasan lagi, untuk membiarkan hewan ternaknya berkeliaran. Karena bisa merugikan masyarkat yang berkebun dan pengguna jalan. Sudah banyak banyak makan Korban dari ulah sapi yang tidak ditertibkan,” ujarnya

Lanjut Nasution, pihak akan melakukan swiping hewan ternak bersama Satpol PP untuk menertibkan hewan ternak yang masi berkeliaran di temapt umum.

“Terutama di seputaran kantor bupati dan tempat ibadah, jika kami temukan ada hewan yang masi berkeliaran maka kami akan membiusnya untuk menangkap dan diamankan di temapt penampungan sapi,” tegasnya.

“Bagi pemilik hewan ternak yang ditangkap akan di kenakan denda. Bagi hewan ternak besar seperti sapi, Kerbau, domba, dan sejenisnya itu Rp500 ribu sementara kambing Rp150 ribu per ekor,” lanjutnya.

Laporan: Sulham Tepamba
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan