Pemda Konut Tutup Sementara THM dan Rumah Makan Selama Ramadan

  • Bagikan
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Jelang Ramadan 1440 Hijriah, Pemerintah Daerah Konawe Utara menutup sementara tempat hiburan malam. Penutupan THM sebagaimana surat edaran bupati Konut tertanggal 3 Mei.

Surat edaran Nomor 300/96/2019 tentang penutupan sementara THM di wilayah Konut, memuat tiga poin penting yang harus diperhatikan bagi pemilik usaha THM, bahkan pengusaha rumah makan. Berikut tiga poin dalam surat edaran bupati.

1. Pemilik tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Konawe Utara, (bar, cafe, tempat karaoke, tempat penjualan minuman beralkohol, dan tempat-tempat hiburan malam lainya), agar menutup sementara tempat usahanya selama bulan suci Ramadan, terhitung mulai H-2 (dua hari sebelum puasa) dan dapat dibuka kembali H-2 (dua hari setelah hari raya Idul Fitri).

2. Pengusaha rumah makan/warung makan atau sejenisnya untuk tidak melaksanakan kegiatan usahanya secara terbuka mulai pukul 06.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.

3. Masyarakat yang tidak berpuasa untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum pada waktu pelaksanaan ibadah puasa.

Bupati Konut, Ruksamin melalui Kepala Bagian Humas, LM Amanuddin, menerangkan penutupan THM guna menjaga keamanan dan ketertiban, serta kerukunan umat beragama dan menigkatkan persatuan dan kesatuan selama Ramadan. Di satu sisi, menjaga iman dan ketakwaan umat islam selama beribadah kepada Allah SWT.

“Penutupan ini, dalam rangka menjaga serta memelihara ketertiban dan keamanan, kerukunan antar umat beragama,” Amanuddin, Sabtu (4/5/2019).

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan