Pemda Muna Sahkan Mutasi Pegawai Nonstruktural dan Fungsional

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemerintah Daerah Muna, Sulawesi Tenggara mengesahkan mutasi pegawai nonstruktural dan fungsional, namun kepala sekolah dan kepala unit pelaksana teknis daerah dikecualikan.

“SK-nya sudah ditandatangani, dari tiga profesi bisa dari tenaga guru, kesehatan, dan OPD, kalau digabung mungkin bisa sampai lima ratusan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke, Selasa (2/3/2021).

Meski belum pasti jadwalnya, Sukarman mengatakan rencana kegiatannya berlangsung dalam waktu dekat. SK-nya juga diberikan kepada pegawai yang bersangkutan melalui instansinya masing-masing. Apabila terdapat pegawai tidak mengindahkan SK tersebut, akan berujung pemberhentian.

Terkait jumlahnya, kata dia, belum diketahui secara pasti sebab belum dihitung dalam rekapan. “Kita akan melakukan penyegaran saja. Bukan menghukum pegawai. Tidak terima dengan SK berarti berhenti, tidak ada alasan. Tahan gaji, bila tidak menjalankan tugas selama 1 tahun 45 hari maka dapat diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan PP 53,” tambahnya.

Sementara untuk pejabat struktural di lingkup OPD Pemda Muna belum bisa direncanakan. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan