Pemda Wakatobi akan Rekrut Ratusan Pegawai Pemerintah Melalui P3K

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, La Jumadin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, La Jumadin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi berencana membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lebih dari 600 orang pada 2019.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangah Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, La Jumadin, mengatakan perekrutan dilakukan mengingat Wakatobi masih kekurangan pegawai.

“Angka lebih dari 600 ini berdasarkan kebutuhan pegawai yang diusulkan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Wakatobi,” terang Jumadin, Senin (31/12/2018).

Dijelaskannya, jika diakumulasi secara menyeluruh, kebutuhan pegawai daerah saat ini 960 orang. Namun sebagian jumlah sudah tertutupi dengan kuota hasil seleksi CPNS 2018, yaitu 300 orang.

Sehubungan perekrutan P3K, diprioritaskan bagi tenaga guru dan kesehatan karena pelayanan SKPD seperti petugas kebersihan dan teknis lainnya masih bisa memanfaatkan sumber daya yang ada. Namun guru dan tenaga kesehatan tidak dapat dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya. Mengenai jadwal pembukaan perekrutan, pihaknya belum resmi mengumumkannya. Yang pastinya berlangsung di 2019.

“Dua bidang ini harga mati karena menyangkut cita-cita berbangsa dan bernegara, serta salah satu program prioritas pimpinan daerah hari ini adalah kesehatan dan pendidikan,” tambahnya.

Proses perekrutan dan penggajian pun sama seperti PNS. Dalam perekrutan, peserta harus mengikuti seleksi Computer Assisted Tes (CAT) seperti halnya seperti pola perekrutan CPNS.

“Dengan adanya aturan baru ini, kalau yang sudah melebihi ambang batas usia tetap bisa direkrut. Tapi khusus tenaga guru dan kesehatan,” lanjutnya.

Jumadin, menambahkan mengingat P3K akan menyedot banyak anggaran APBD Wakatobi, gaji pegawainya akan disesuaikan dengan APBD Wakatobi.

“Mungkin setengah dari honor mereka itu akan dibawa ke P3K, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan itu, sehingga pelayanan pendidikan dan kesehatan betul-betul optimal,” ucapnya.

(Baca juga: Presiden Teken Aturan Untuk Membuka Peluang Honorer Jadi PNS)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan