Pemda Wakatobi Akui Ada Kekeliruan Dalam Pemberhentin Kades Waelumu

  • Bagikan
Foto Saat Hearing Berlangsung Diruang Sidang DPRD Wakatobi (Foto:Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Pemda Wakatobi akui ada kekeliruan dalam pemecatan dan pengakatan Pelaksana tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Waelumu Kecamatan Wangi-wangi. Hal ini di akui Asisten I Sekretariat Pemda Wakatobi, Rusdin saat rapat hearing yang di gelar DPRD Wakatobi. Senin (29/5/2017)

“Ia, ada kehilafan dalam pemecatan Kades Waelumu, La Ode Halim.” Kata Asisten I Sekretariat Pemda Wakatobi, Rusdin

Kesalahan tersebut seperti saat diberhentikan Kades yang tersandung kasus korupsi ini, Pemda Wakatobi tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Kades tersebut. Dan yang di angkat sebagai PLT Kades Waelumu bukan Sekretaris Desa tersebut yang di angkat menjadi Kades.

Namun kata Rusdin pemecatan Kades Waelumu ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemda Wakatobi nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kades.

Dimana dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa bagi para Kades yang di nyatakan terbukti bersalah secara hukum maka akan diberhentikan dari jabatannya.

Sementara itu ketua Baleg DPRD Wakatobi, La Ode Moane Sabara berharap Pemda Wakatobi jangang membuat satu regulasih yang akan menimbulkan konflik baru. 

“Masah Pemda mengangkat PLT bukan Sekdes Waelumu dan dalam pemberhentian Kades tidak ada surat pemberhentian sementara yang di keluarkan Pemda. Ini sudah melanggar Perda nomor 1 tahun 2015.” Ungkap La Moane Sabara.

Ia juga meminta agar Pemda Wakatobi segera membayarkan gaji Kades tersebut sejak bulan Mei 2016 karena pada bulan tersebut ia belum di diputuskan pengadilan bersal

  • Bagikan