Pemda Wakatobi Dinilai Melawan Hukum Jika Tak Ganti Rugi Tahan Warga

  • Bagikan
Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi yang diblokir usai warga menuntut ganti rugi tanah. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi yang diblokir usai warga menuntut ganti rugi tanah. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Beberapa proyek pembuatan jalan baru maupun peningkatan jalan raya di beberapa tempat di pulau Wangi-wangi, masih mendapatkan perlawanan dari warga, karena Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi enggan memberikan ganti rugi tanah kepada pemilik lahan.

Praktisi hukum, Jayadin La Ode, menilai tindakan Pemda Wakatobi yang enggan memberikan ganti rugi tanah kepada sejumlah pemiliknya yang terkena pembangunan jalan merupakan tindakan melawan hukum.

“Tanah, bangunan, serta tanaman masyarakat yang terkena proyek pembangunan jalan wajib ada ganti rugi,” kata pendiri Kantor Advokad JLO ini, Senin (16/7/2018).

Menurut dia, proyek pembangunan jalan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang salah satunya penetapan soal ganti kerugian secara layak dan adil, seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinganan umum.

Hal ini pun dipertegas dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 bahwa yang dimaksud salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum tersebut meliputi jalan umum.

“Sangat jelas dasar hukum masyakarat menuntut ganti kerugian atas tanah mereka yang terkena proyek jalan tersebut,” ucapnya.

Adapun dalil Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017, kata dia, yang belum mengatur ganti rugi tanah dalam pembanguanan jalan tidak dapat menjadi dasar untuk tidak diganti rugi hak masyarakat.

“Peraturan Bupati justru harus mempertegas serta melaksanakan amanah UU dan Kepres tentang pengadaan tanah dimaksud tidak boleh membuat norma baru apalagi norma yang tertentangan,” ujarnya.

Apabila Pemda Wakatobi tetap bersikeras tidak mengganti rugi tanah warga, dirinya meminta masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan jalan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat serta melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pembebasan lahan proyek tersebut ke kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK.

Proyek pembukaan jalan baru dan peningkatan jalan yang mendapatkan perlawanan dari warga karena tidak adanya ganti rugi tanah, yaitu proyek pembukaan jalan baru di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Wangi-wangi; proyek pelebaran Jalan R Suprapto, Kecamatan Wangi-wangi; dan proyek pembukaan jalan baru di Jalan Untudae Samad, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan