Pemda Wakatobi Gandeng Kejaksaan Persiapkan Anggaran Penanganan Covid-19

  • Bagikan
Penandatanganan perjanjian kerja sama Pemda Wakatobi dengan Kejari Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten bersama Kejaksaan Negeri Wakatobi menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Jumat (27/3/2020).

Perjanjian yang ditandatangi oleh Kajari Wakatobi, Ade Hermawan bersama Sekda Wakatobi, La Jumadin dan semua kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemda Wakatobi itu, disaksikan langsung Bupati Wakatobi, Arhawi.

Ade Hermawan mengatakan, sehubungan adanya kebijakan pemerintah pusat sehubungan merelokasi/mengalokasikan anggaran daerah pada penanganan percepatan Covid-19, kejaksaan membuka ruang bagi pemda untuk dapat meminta pertimbangan hukum terkait ketentuan perubahan regulasi tersebut.

“Teknisnya dari Pemda meminta ke kejaksaan, sehingga pihaknya melakukan kajian hukum, bagaimna memindahkan anggaran A menjadi anggaran B khusus dalam penanggulangan darurat bencana ini, agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Menurutnya, pengalihan anggaran pun tidak dibatasi besarannya, namun dianggarkan berdasarkan kebutuhan daerah tersebut.

Sementara itu, Bupati Wakatobi Arhawi, mengaku menggelar rapat bersama DPRD Wakatobi meminta persetujuan dewan untuk revisi APBD dalam rangka persiapan anggaran penangan Covid-19.

(Baca: 5 Butir Rekomendasi Covid-19 dari Wakatobi)

(Baca juga: Anggaran Awal Antisipasi Covid-19 di Wakatobi Senilai Rp 400 Juta)

“Kemudian kita akan konsultasikan dengan kejaksaan agar kita tidak salah dalam menerjemahkan surat edaran Kementerian Keuangan dan instruksi presiden,” ucap Arhawi.

Ia juga meminta kepala OPD tidak khawatir berlebihan dalam revisi anggaran tersebut dikarenakan kerja sama itu akan dibawa kendali kajari Wakatobi.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan