Pemda Wakatobi Lantik Pejabat yang di Nonjob Jelang Pilkada

  • Bagikan
Kepala Bada Kepegawaian Daerah (BKD) Wakatobi, Rusdin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten Wakatobi melakukan perombakan struktur kepemimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rabu (14/9/16), dengan melantik sejumlah pejabat baru.

Dari informasi yang diterima SULTRAKINI.COM, pejabat yang dilantik tersebut merupakan mantan pejabat SKPD era Bupati Hugua, yang dinonjobkan saat menjelang Pilkada.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bada Kepegawaian Daerah (BKD) Wakatobi, Rusdin. Menurutnya  pelantikan tersebut hanyalah roling jabatan dan pengembalian jabatan kepada mereka yang telah di non job pada saat Pilkada.

Pejabat yang sempat di nonjobkan dan kembali menduduki jabatan seperti La Ode Boa yang dikembali ke Badan Lingkungan Hidup menggantikan Wa Ode Nisa. Karibi yang sebelumnya menjabat kepala Inspektorat kembali duduki sebagai Kepala Perpustakaan Daerah.

Sementara itu, Situ Djalla yang sebelumnya menjabat Kepala Perpustakaan dipindahkan sebagai Kabid di Badan Inspektorat. Selain itu, Nursaleh yang sebelumnya dipindahkan ke salah satu SKPD juga dikembalikan sebagai asisten tiga Pemda Wakatobi.

“Untuk pak Fajar (Asisten tiga yang sekarang) dan Ibu Nisa saya belum dapat informasi yang akurat dimana mereka akan di tempatkan,” jelas Rusdin.

Terkait pelantikan ini, Rusdin juga mengaku pihaknya tidak mendapatkan undangan resmi, melainkan hanya pemberitahuan via telpon. Menurutnya, proses pergantian pejabat struktural dan tupoksi, serta pelantikan pegawai baru mustinya dilakukan dengan melibatkan BKD.

“Secara kelembagaan ini merupakan porsi dari BKD. Namun kembali lagi ke kebijakan pimpinan, mau melibatkan BKD atau tidak,” ujar Rusdin.

Isu seputar perombakan struktur di SKPD lingkup Pemda Wakatobi sempat menghangat setelah Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud mengungkapkan ke Media akan ada perombakan besar-besaran pada Januari 2017.

Menurutnya hal itu sesuai peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Bupati harus menunggu sedikitnya enam bulan sejak dilantik, jika ingin melakukan perombakkan.’

Dari informasi yang diterima SULTRAKINI.COM, pelantikan yang baru dilaksanakan di Aula pemda ini merupakan hasil rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun Bupati Wakatobi belum memberikan penjelasan resmi terkait informasi ini. Hingga berita ini diturunkan bupati masih belum bisa dimintai keterangan.

  • Bagikan