Pemda Wakatobi Proses Pemecatan Tidak Terhormat La Ode Hajifu

  • Bagikan
Bupati Wakatobi, Arhawi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Bupati Wakatobi, Arhawi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Usai La Ode Hajifu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumberdaya Manusia (BKDSDM) Wakatobi, Pemda tinggal menunggu waktu akan memecat yang bersangkutan secara tidak terhormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi telah memproses surat dari Badan Kepegawaian Negara RI tertanggal 19 Maret 2018, bernomor F.IV.26-30/H.10-9/59 sehubungan meminta Bupati Wakatobi segera melakukan pemecatan secara tidak terhormat kepada salah satu ASN lingkup Pemda Wakatobi, La Ode Hajifu karena terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan Kapal Pelingkar tahun anggaran 2007 senilai Rp 7 miliar saat dirinya menjabat kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Wakatobi.

Surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Sukamto SH merupakan tindak lanjut surat Ombudsman Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 0225/SRT/0035.2017/PW.28-06/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 yang ditujukan kepada BKN.

La Ode Hajifu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dengan amar putusan nomor: 33/Pid-Sus-TPK/2014/PN tanggal 17 November 2014.

Bupati Wakatobi, Arhawi mengatakan saat ini pihaknya telah memproses semua surat yang masuk, salah satunya berkaitan dengan kepegawaian.

“Semua surat-surat yang berkaitan dengan masalah pegawai ini sudah kami tindak lanjuti. Tinggal kita menunggu tindak lanjutnya, apakah itu proses pemecatan, proses pemberhentian, dan proses segala macamnya, kami sudah lakukan kemudian dalam sementara proses,” jelas Arhawi, Sabtu (7/4/2018).

Pemecatan secara tidak terhormat para mantan napi yang terlibat dalam kasus tipikor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 250 huruf b, Pasal 252 dan Pasal 292 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan