Pemecatan Kapus di Konsel, Ombudsman Bakal Periksa Kadinkes

  • Bagikan
Surat pemberitahuan pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sultra (Foto: Ist)
Surat pemberitahuan pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sultra (Foto: Ist)

SULTRAKIN. COM: KENDARI – Menindaklanjuti laporan kasus pemecatan Kepala Puskesmas (Kapus) Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ilham Hilal, yang melapor melalui kuasa hukumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan pemeriksaan terhadap kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Konsel.

Ilham Hilal yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Puskesmas Tinanggea, diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Dinas Kesehatan Konsel. Namun hal itu dinilai sangat cacat prosedural oleh pelapor, karena tanpa melalui persetujuan Bupati.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan sudah menerima laporan terkait pemecatan kepala puskesmas itu dan akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Kadinkes Konsel, hingga kepala BKD Konsel atas keluarnya surat penunjukkan pelaksana harian Kapus Tinanggea, berdasarkan laporan.

“Kami akan agendakan pemeriksaan, kita akan panggil semua dinas terkait, Kepala Dinas Kesehatan, maupun BKD akan kita mintai keterangan, bahkan bupati jika memang perlu. Nanti setelah klarifikasi baru bisa kita jelaskan bagaimana kasus ini” ungkap Mastri, 4 November 2020 lalu.

Atas rencana pemeriksaan itu, Kantor Ombudsman Sultra kini telah melayangkan surat pemberitahuan tertanggal 5 November 2020 dimulainya pemeriksaan kepada terlapor dan sudah menunjuk langsung Asisten pemeriksa. Bahkan surat pemberitahuan tersebut sudah disampaikan kepada pelapor.

Kuasa Hukum Ilham Hilal, Samsuddin mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Ombudsman Sultra terkait akan dimulainya pemeriksaan atas pencopotan Kepala Puskesmas (Kapus) Tinanggea, oleh Kepala Dinas Kesehatan Konsel yang dinilai tidak prosedural.

“Sesuai dengan isi surat, Ombudsman Perwakilan Sultra telah menerima laporan kami dan saat ini laporan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh tim pemeriksa Ombudsman RI perwakilan Sultra,” kata Samsuddin, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/11/2020).

Sebelumnya, pria yang biasa di sapa Sam ini melaporkan Kadinkes Konsel,  ke Ombudman RI Sultra pada 20 Oktober 2020 lalu.

Ia melaporkan Kadinkes Konsel karena dinilai telah keliru dan salah dalam mengeluarkan surat perintah penunjukkan pelaksana harian Kapus Tinanggea yang bernomor 440/460. Sebab, Kepala Dinas Kesehatan Konsel dr. Maharayu, bukanlah Bupati Konsel yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapus Tinanggea Ilham Hilal dengan alasan apapun.

“Sesuai peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat pada pasal 44 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati/Wali Kota,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH-HAMI) itu.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan