Pemekaran Kepulauan Buton Tinggal Menunggu PP

  • Bagikan
Wakil Bupati Buton, Drs. La Bakry, saat memakaikan pita kepada anggota TNI pada upacara Operasi Lilin belum lama ini. Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON – Wakil Bupati Buton, La Bakry mengungkapkan, saat ini dokumen yang berkaitan dengan proses pemekaran daerah otonomi baru Provinsi Kepulauan Buton sudah rampung. Sehingga pemekaran Provinsi Kepton oleh Kementerian Dalam Negeri tinggal menunggu peraturan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.”Dokumennya selesai, semuanya tuntas, jadi tinggal menunggu PP berdasarkan UU Nomor 23,” kata La Bakry.Bakry menjelaskan, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga mengatur mengenai pemekaran DOB. Tidak sama dengan UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU 23 tahun 2014, jika sudah ada persetujuan pemerintah dan DPR, maka pada saat itu juga ditetapkan sebagai UU.”UU 32 kan sudah tidak ada lagi, dan di UU 23 sekarang ini pemekaran DOB itu tidak bisa langsung ditetapkan. Karena masih menunggu tahapan persiapan, dan itu merupakan dasar hukum di PP. Nanti semua sudah selesai baru ditingkatkan statusnya dari PP menjadi UU,” jelasnya.Ditambahkan, selain dokumen pemekaran Kepton sudah rampung, rekomendasi Gubernur Sultra Nur Alam, juga sudah selesai terkait pemekaran tersebut.”Dan semua daerah-daerah yang masuk dalam wilayah Kepton sudah tuntas, tinggal kita ajukan, tapi kita masih menunggu PP itu tadi,” tandasnya.
Kontributor: La Ode Ali
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan