Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Tenaga Pendidik Non-PNS, Berikut Syaratnya

  • Bagikan
Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/11/2020). (Foto: Antara/Bayu Pratama S)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan subsidi upah bagi 2 juta orang tenaga pendidik non-PNS pada 2020. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun.

“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ujar Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim dalam rilis yang diterima, Kamis (19/11/2020).

Nadiem berharap, bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS.

Nantinya, subsidi upah ini disalurkan kepada 162.000 orang dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta orang guru dan pendidik negeri dan swasta, serta 237.000 orang tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat, seperti warga negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pandemi Covid-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian, termasuk sektor pendidikan.

“Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring. Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi mereka,” jelasnya.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan