Pemerintah Tunda Kredit Setahun, OJK: Debitur Jangan Diam Ini Syaratnya

  • Bagikan
Kantor OJK Sultra. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan cara dan syarat yang harus dipatuhi seorang debitur untuk mendapatkan kelonggaran cicilan selama setahun akibat Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Muhammd Fredly Nasution, menyampaikan tiga hal penting yang wajib di ketahui dan dilaksankan oleh debitur yakni, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang
ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

“Kemudian bank/làeasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran
pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing),” ujar Fredly, Kamis (26/3/2020).

Setalah itu, bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk
menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

“Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait,” kata Fredly.

Untuk memperoleh lanjutan informasi dari OJK mengenai restrukturisasi kredit/leasing
OJK akan menyampaikan ‘OJK UPDATE’ berisi informasi ringkas yang diposting di media resmi melalui medsos seperti instagram, facebook, twitter dan informasi melalui website OJK : www.ojk.go.id atau kontak Layanan OJK nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157. Selama Working From Home layanan tatap muka di Kantor OJK pusat dan di daerah ditutup.

Fredly menjelaskan, sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung. Namun demikian, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam.

“Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector,” ungkap Fredly.

OJK mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini. OJK saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati.

“Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing,”
tutupnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan