Pemilihan Anggota BPD di Buton Berpotensi Diulang

  • Bagikan
Camat Siotapina, La Rahadi. (Foto: Profil Facebook La Rahadi)
Camat Siotapina, La Rahadi. (Foto: Profil Facebook La Rahadi)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manuru, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada 30 April 2019 lalu berpotensi diulang pelaksanaannya karena diduga cacat hukum.

“Kalo memang nanti terdapat indikasi melanggar aturan maka diulang,” kata Camat Siotapina, La Rahadi kepada Sultrakini.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/5/2019).

La Rahadi mengaku, sejak pelaksanaan pemilihan Anggota BPD hingga pada hari H pemilihan, pihaknya tidak mendapat tembusan dari pemerintah desa setempat.

“Tau, tapi waktu pelaksanaannya tidak disampaikan, tidak ada juga tembusan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata La Rahadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan panitia pemilihan BPD Manuru terkait adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilihan BPD yang dilakukan oleh panitia pelaksana tersebut.

“Yang jelas itu syaratnya harus sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018,” sebutnya.

Diberitahu bahwa saat ini, Anggota BPD terpilih Desa Manuru tinggal menunggu pelantikan karena sudah ada penetapan dari panitia atas hasil pemilihan tersebut. La Rahadi mengaku kaget, karena hingga berita ini dirilis, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pemerintah desa setempat terkait pelaksanaan pemilihan BPD tersebut.

“Untuk sementara belum ada yang kami lakukan, karena laporannya dari pemerintah desa belum ada, pelantikan itu harus diketahui camat, dan camat merekomendasi ke bupati, bukan mereka (panitia pelaksana), dan ini akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pemilihan BPD Manuru disoal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pelaksana yang mencatumkan dua poin persyaratan calon anggota BPD yaitu poin pertama, bukan lajang (sudah menikah) dan kedua berusia minimal 20 tahun keatas.

Sebagai informasi, sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD Pasal 13 tentang syarat calon anggota BPD Pasal 13 pada huruf c menyebutkan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.

Kemudian di dalam Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) adalah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.

Frasa atau sudah/pernah menikah mengandung arti bahwa itu bukan merupakan kewajiban, melainkan alternatif jika belum berusia 20 Tahun. Sehingga, seorang lajang yang sudah berusia minimal 20 tahun (meski belum menikah) bisa menjadi anggota BPD sepanjang memenuhi persyaratan lainnya di Pasal 57 UU Desa.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan