Pemilik Depot Air Isi Ulang bisa Disanksi, Dinkes Kendari Punya Alasannya

  • Bagikan
Kantor Dinas Kesehatan Kota Kendari.(Foto Andi Gery/SULTRAKINI.COM)
Kantor Dinas Kesehatan Kota Kendari.(Foto Andi Gery/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Kesehatan Kota Kendari, terus mengupayakan kemananan layak konsumsi setiap olahan air di depot galon isi ulang yang beroprasi di wilayah setempat. Mengingat mulai ‘menjamurnya’ depot pengisian air galon di Kota Kendari.

Kepala Seksi Kesling dan Kesjaor Dinas kesehatan Kendari, Ellfi, SKM, mengatakan terkait kepengurusan izin tersebut berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Kendari, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2009, pemilik usaha depot yang tidak mengantongi izin serta belum teruji kelayakan sehatnya akan menerima sanksi administrasi.

“Kita kan ada Perda 12 Tahun 2009, Sanksi administrasi denda Rp5 juta,” kata Ellfi kepada SultraKini.Com, Rabu (1/8/2018).

Sebelum pemilik usaha mulai beroperasi, Dinkes melalui pihak puskesmas akan mengecek data dan pembinaan, termasuk izinnya di lapangan. Dinkes juga mengambil sampel untuk diuji sebelum dikeluarkan izin.

“Kalau aturannya sih, depot yang bagus itu yang memiliki penyaringan ultra violet dan sebenarnya paling bagus juga kalau konsumen membawa sendiri galon ke depot sebagai jaminan bahwa air yang mereka beli itu benar-benar melalui proses pengolahan yang bersih,” jelasnya.

Laporan: Andi Gery
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan