Pemilik Lahan Jalan Lingkar Timur Kembali Tanam Pisang di Jalan

  • Bagikan
Warga pemilik tanah di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi kembali blokir jalan, Rabu (12/9/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Warga pemilik tanah di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi kembali blokir jalan, Rabu (12/9/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah pemilik tanah Jalan Lingkar Timur Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi kembali memblokir jalan lantaran tanah mereka yang terkena pembangunan jalan tersebut tak kunjung diganti, Rabu (12/9/2018). Warga pemilik tanah memalang jalan menggunakan kayu batu bahkan menanam pohon kelapa dan pisang agar tak dilewati.

Salah seorang pemilik tanah, La Musa, mengaku ia bersama pemilik tanah lainnya tetap melakukan pemblokiran jalan sebelum dilakukan ganti rugi tanah.

“Kami tetap akan lakukan pemblokiran, sampai tanah kami dibayar, kalau pemerintah tidak bayar sampai matipun saya tidak mau kan tanah saya,” ujar La Musa ditemui di lokasi pemblokiran jalan.

Dia merasa tertipu pemerintah kecamatan lantaran sosialisasi pembukaan jalan disampaikan hanya selebar 12 meter. Nyatanya, lebar jalan terealisasi 22 meter. Menurut dia, sejumlah pemilik tanah terdampak proyek sudah dibayar gati ruginya.

“Itu tanahnya keluarga jaksa Alimu dibayar, tapi kami tidak dibayar, ini tidak ada keadilan,” ucap La Musa.

Dampak pembangunan jalan, lanjutnya, membuat sumber penghasilan kebutuhannya hilang, sebab dirinya menggantungkan kehidup di hasil kebun. “Dulu hasil kebun seperti kelapa, saya bawa di pasar sudah bisa hidup, tapi sekarang tidak lagi, baru pemerintah tidak bayar tanah ku,” terangnya.

Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Wakatobi, Muhridin, mengungkapkan sehingga saat ini belum ada satu orang pun pemilik tanah Jalan Lingkar Timur yang dibayarkan, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan.

“Itu hanya isu, kami tidak akan ganti rugi tanah, karena tidak ada aturan yang mengatur, kalau kami bayar itu salah,” jelas Muhridin.

Polemik proyek Jalan Lingkar Timur telah bergejoka sejal lama. PUPR Wakatobi juga menyatakan tidak akan membayar ganti rugi tanah warga yang terdampak. Dia berdalih dalam Peraturan Daerah Pemda Wakatobi maupun Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017 tentang besar dan standar tertinggi harga tanah dan tanaman tidak diatur ganti rugi lahan atau tanah untuk pembangunan jalan umum. Ganti rugi dibolehkan khusus dipembangunan fisik, seperti pasar, gedung, atau perkantoran pemerintah.

Pihaknya juga mengaku warga pemilik tanah telah sepakat dengan ganti rugi tanaman saja. Namun persoalan ini juga bermasalah dikarenakan warga mengaku ganti rugi tak sesuai dengan yang ditandatangani warga.

(Baca: Soal Jalan Lingkar Timur, Pemda Wakatobi Pastikan Tak akan Ganti Rugi Tanah)

(Baca juga: Oknum Pemda Wakatobi Potong Anggaran Ganti Rugi Tanaman Jalan Lingkar Timur?)

(Baca juga: Masalah Jalan Lingkar Timur, Warga Berani Polisikan Instansi Pemerintah)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan