Pemilu 2019, KPU Buteng Batasi Akun Medsos Parpol untuk Kampanye

  • Bagikan
Ketua KPUD Kabupaten Buton Tengah, Nuriadin (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Kabupaten Buton Tengah, Nuriadin (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bakal membatasi 10 akun rasmi yang akan digunakan oleh setiap partai politik (Parpol) dalam melakukan Kampaye di media sosial (Medsos) pada pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Hal ini dilakukan, karena Medsos merupakan salah satu bagian yang tak bisa dilepaskan dalam kegiatan kampanye politik, sehingga dapat meminimalisir berita yang tidak benar (Hoax).

Ketua KPUD Buteng, Nuriadin, mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 28 tahun 2018, tentang kampanye Pemilu 2019 bahwa Parpol hanya bisa menggunakan 10 akun Medsos resmi yang telah didaftarkan ke KPU selama masa kampanye, yakni 23 september 2018-13 April 2019.

“Jika tidak terdaftar konsekuensinya akan ditanggung sendiri dan kami akan tindaki jika ditemukan nantinya,” tuturnya saat dikonfirmasi awak media saat menggelar sosialisasi di sala satu Hotel di Buteng, Rabu (12/9/2018)

Untuk itu, lanjut Nuriadin, diharapkan kepada semua Parpol untuk menyelesaikan semuanya, sebelum kegiatan masa kampanye berlangsung. Baik itu panyampaian dana awal kampanye yang akan digunakan hingga pendaftaran akun Medsis di KPU Buteng.

“Parpol harus mendaftarkannya paling lambat sehari sebelum masa kampanye,” tutupnya.

Laporan: Ali Tidar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan