Pemkab Buton Fasilitasi Akper Sekaligus Persiapan Perguruan Tinggi Kepton

  • Bagikan
Plt Bupati Buton La Bakry

SULTRAKINI.COM: BUTON – Rencana pemindahan Akedemi Keperawatan (Akper) Buton ke Pasarwajo akan menjadi penunjang cikal bakal lahirnya perguruan tinggi kepulauan Buton. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton, La Bakry mengatakan hal itu di Pasarwajo, Sabtu(1/4/2017).

Alasan itu pula maka dia meminta agar perkuliahan Akedemi Keperawatan (Akper) Buton dapat dilaksanakan di Pasarwajo, meskipun saat ini Akper memilih bergabung dengan Politekes Kendari dibawah naungan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Mengenai ketersediaan tenaga pengajar, lanjut La Bakry diserahkan sepenuhnya kepada Kemenkes. Pihaknya hanya menyediakan sarana dan prasarananya saja untuk dijadikan tempat perkuliahan mahasiswa Akper Buton.

“Kita serahkan semua personil itu ke Kemenkes, kalau pinjam pake aset, kita punya untuk proses pendidikannya di Pasarwajo, Buton,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Akper Buton, Muslimin Siraja mengatakan, agar Akper Buton tetap beroperasi maka pihaknya akan bergabung di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melalui Perguruan Tinggi  Poltekes Kendari.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari undang-undang(UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa perguruan tinggi itu tidak bisa diselenggarakan di daerah.

Mengenai persiapan pendirian perguruan tinggi di Kepulauan Buton, La Bakry mengaku telah berkoodinasi dengan Prof Sumbangan Baja, putra Buton yang kini guru besar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Ia diminta dibuatkan naskah tentang kajian akademiknya.

“Dari kajian akedemis itulah yang akan jadi dasar kita sebagai kelengkapan terbentuknya Perguruan Tinggi Kepton,” ujar La Bakry.

Sebagai bentuk keseriusan Pemda Buton mendirikan Perguruan Tinggi Kepton di Pasarwajo, pihaknya siap menghibahkan aset daerah yang akan dijadikan tempat perkuliahan mahasiswa nantinya.

“Jadi nanti aset kita pinjamkan atau hibahkan sekaligus untuk menunjang berdirinya Perguruan Tinggi Kepton,” terangnya.

Mengenai kapan terbentuknya Provinsi Kepton? La Bakry mengatakan, bahwa saat ini pemerintah pusat dan DPR RI masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum dibentuknya daerah otonomi baru (DOB) tersebut.

“Segala syarat yang diamanatkan pada undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pembentukan DOB itu sudah dipenuhi semua, jadi tinggal menunggu PP-nya saja,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan