Pemkab Konut Instruksikan ASN Tidak Mudik saat Lebaran 

  • Bagikan
Surat keputusan Plh Bupati Konawe Utara pelarangan mudik, (Foto: Aripin Lapotende/SULTRAKINI.COM)
Surat keputusan Plh Bupati Konawe Utara pelarangan mudik, (Foto: Aripin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, akhirnya mengeluarkan intruksi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Konut untuk tidak mudik dihari lebaran.

Istruksi tersebut di sampaikan melalui Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 1885/1630, tertanggal 22 April 2021. Surat Keputusan Bupati itu, di tandatangani langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Konut H.M Kasim Pagala.

Dalam isi surat disampaikan kepada para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, dan Camat di tempat masing-masing, agar tidak melakukan mudik lebaran nanti.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama TNI/Polri beserta kementrian, dan pemerintah pusat dan daerah, Rabu 21 April, lewat video conference disampaikan bahwa salah satu cara pemerintah untuk mencegah penularan wabah pandemi Covid-19 dengan pelarangan mudik dalam bulan suci Ramadan,” kata Kasim Pagala melalui kutipan Surat Keputusan Bupati Konut.

Pelarangan mudik lebaran itu, lanjut Kasim Pagala menjelang Idul Fitri 2021 dari tanggal 06 sampai 17 Mei 2021. Untuk itu disampaikan kepada seluruh aparatur sipil negara dilingkup Pemkab Konut agar tidak melakukan mudik lebaran sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. (C)

Laporan: Aripin Lapotende
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan