Pemkab Wakatobi Bolehkan Tambang Galian C Meski Ilegal

  • Bagikan
Foto Tambang Galian C. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Meskipun belum mengantongi izin, usaha pertambangan galian C, tetap beroperasi di Kabupaten Wakatobi. Atas maraknya usaha ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi bahkan terkesan melakukan pembiaran karena tidak pernah ada tindakan.

 

Atas maraknya usaha pertambangan ini, bahkan disejumlah bukit yang dulunya menjulang kini telah rata sekelilingnya. Padahal, Kabupaten Wakatobi masuk dalam kawasan konservasi, yang berarti dilarang untuk mengubah bentang alam, termasuk untuk usaha pertambangan.

 

Kepala Dinas PU, Tata Ruang dan Pertamben Wakatobi, melalui Kepala Bidang Pertamben, Abd Kadir pada SULTRAKINI.COM, membenarkan hal ini, bahwa para pengusaha tambang galian C belum memiliki izin, karena Perda galian C pun belum ada.

 

Bahkan, di rencana tata ruang wilayah (RTRW) tata ruang kabupaten Wakatobi tidak ada zonasi untuk dilakukan proses pertambangan galian C.

 

Dirinya juga mengakui, bahwa tambang galian c ini telah menabrak aturan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, jika dilakukan penegasan agar tidak lagi ada pertambangan, maka dipastikan tidak lagi pembangunan di Wakatobi.

 

\”Jadi berdasarkan hasil rapat beberapa bulan lalu bersama para pengusaha dan seluruh istansi terkait disepakati, proses pertambagan tetap berlangsung, namun dengan catatan dilakukan pemerataan gunung saja,\” katanya

 

Dalam rapat lainnya yang digelar bersama istansi terkait beberapa bulan lalu, pihaknya sudah mengusulkan agar jika ada pembangunan yang membutuhkan timbunan maka harus didatangkan dari luar, namun hal ini rupanya akan berpengaruh di volume,

 

\”Awalnya dengan anggaran sekian bisa melakukan penimbunan hingga 5 Kilo Meter, namun jika dibawakan dari luar maka hanya bisa melakukan penimbunan untuk 3 kilo meter,\” ujarnya

  • Bagikan