Pemkot Baubau Janjikan Hadiah Bagi Pelapor Dugaan Korupsi

  • Bagikan
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi acuan Pemerintah Kota Baubau untuk mengajak masyarakat ikut berperan memberantas korupsi.

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, menegaskan kembali mengenai hal tersebut bahwa PP Nomor 71 Tahun 2000 adalah peringatan bagi pemangku kepentingan agar tidak menyalahgunakan wewenang.

Bahkan, Monianse berjanji Pemkot akan memberikan hadiah, berupa penghargaan dan uang tunai bagi siapa saja yang memberikan informasi terkait adanya dugaan korupsi. Besaran uang tunai disesuaikan dengan seberapa besar kerugian negara akibat tindakan pidana korupsi yang dilaporkan. Misalnya, kalau kerugian negara Rp 2 miliar-harus dikembalikan, pelapor akan diberikan 2 per seribu dari kerugian negara tersebut.

“Pada peraturan pemerintah (PP) mengatur (nomor) 71 tahun 2000 pemberian penghargaan kepada lembaga atau perorangan yang menemukan temuan penghargaan dalam bentuk premi atau sertifikat,” ucapnya, Senin (26/10/2020).

Apabila temuan dari masyarakat berhasil diterima oleh lembaga pengadilan, lembaga atau perorangan yang memberikan laporan akan diberikan penghargaan, berupa sertifikat dan setelah pengadilan mengambil keputusan dan keluar putusan pengadilan, pelapor akan diberikan dua permil dari kerugian negara yang dikembalikan tadi.

“Peraturan pemerintah memberikan ruang untuk siapa pun yang menemukan temuan-temuan dugaan korupsi,” tambahnya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan