Pemkot Kendari Bakal Tertibkan Spanduk Iklan Paslon Kepala Daerah

  • Bagikan
Beberapa spanduk iklan di beberapa pohon yang berada sepanjang jalan by pass Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (17/1/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari segera menertibkan spanduk iklan pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang telah terpasang di pohon jalur by pass Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rencana penertiban tersebut telah diumumkan melalui surat edaran terkait himbauan kepada seluruh tim sukses calon kepala daerah agar melepas maupun tidak memasang spanduk iklan di pohon pinggir jalan Kota Kendari.

“Himbauan ini kita sudah sosialisasikan dalam waktu satu minggu, menghimbau kepada para tim sukses maupun pendukung agar melepas seluruh spanduk iklan Paslon kepala daerah yang terpasang di pohon-pohon. Jika dalam waktu yang sudah kita berikan tidak dilaksanakan, maka petugas dari Pemkot yang menertibkan,” ujar Kepala Daerah BPPRD Kota Kendari, Naja Humar kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2018).

Menurut dia, iklan spanduk Paslon kepala daerah yang terpasang di pohon itu dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindah an (K3). Selain itu, pemasangan iklan tersebut juga diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah.

“Jelas bahwa pemasangan iklan di pohon yang ada di beberapa ruas jalan itu sangat mengganggu pemandangan dan juga kelestarian tanaman itu sendiri. Menindaklanjuti hal tersebut, satu minggu ini kita masih dalam tahap sosialisasi dan menyampaikan hal ini kepada setiap tim sukses Paslon kepala daerah yang ada di Kota Kendari,” pungkasnya.

Pantauan SultraKini.Com di lapangan nampak sejumlah iklan Paslon kepala daerah yang terpasang di pohon sepanjang jalan by pass Kota Kendari.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan