Pemkot Kendari Bolehkan Randis Dipakai Mudik dengan Dua Syarat

  • Bagikan
Sejumlah kendaraan dinas terparkir di halaman Kkntor Wali Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Sejumlah kendaraan dinas terparkir di halaman Kkntor Wali Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Idul Fitri 1439 Hijriah. Namun pihaknya membatasi jalur mudik, yakni tidak sampai lintas pulau.

“Kalau hanya sekitar Kota Kendari ini saya pikir tidak ada masalah, misalnya kampung daya di Ranomeeto, Pohara, Konda, atau Soropia, yang penting tidak melintas pulau. Kalau saya pikir hanya sekitar Kendari tidak ada masalah, kenapa tidak,” ucap Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Indra Muhammad, Rabu (6/6/2018).

Begitu juga larangan penggunaannya untuk berwisata selama masa cuti bersama. Apabila ditemukan, ASN bersangkutan dikenai sanksi.

“Tidak dipakai karena wisata, itu kan diluar tujuan dinas. Tentu kalau ada yang kedapatan kita akan sampaikan peringatan,” tambah Indra Muhammad.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan