Pemkot Kendari Kembangkan Mangrove di Tiga Lokasi, Ini Fungsinya

  • Bagikan
Penanaman mangrove di kawasan Tracking Mangrove Bungkutoko. (Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pohon Mangrove atau Pohon Bakau tidak asing lagi di kehidupan kita. Manfaatnya begitu banyak, utamanya bagi keseimbangan lingkungan perairan. Sehingga sangatlah wajar bila Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ikut melestarikan tanaman ‘Green Belt’ ini sebagai pertahanan lingkungan.

Selain memiliki daratan berbukit, kota ini juga dilewati sungai-sungai yang bermuara ke Teluk Kendari. Tanaman Mangrove tersebar di tujuh kawasan di Kota Kendari, yakni Kecamatan Abeli tepatnya di Kelurahan Bungkutoko, Tondonggeu dan Sambuli.

Ada juga di Kelurahan Purirano Kecamatan Kendari, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat dan Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia.

Saat ini kawasan pengembangan Mangrove ada di Kelurahan Bungkutoko, Purirano dan Kelurahan Lahundape. Sedangkan kawasan berpotensi lainnya akan dievaluasi untuk dikembangkan menjadi ‘Tracking’ seperti halnya di Bungkutoko sebagai wisata edukasi.

“Pokoknya seluruh pantai yang ada Mangrove-nya itu dilestarikan. Yang saat ini dikembangkan di Bungkutoko, Purirano dan Lahundape,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Walikota Kendari, saat membuka acara Mangrove Tree Planting di Kawasan Tracking Mangrove Bungkutoko, Sabtu (17/12/2016).

Dikutip dari Wikipedia.org, tanaman Mangrove kaya akan manfaat bagi lingkungan. Dari segi ekonomi menghasilkan jenis kayu berkualitas, bisa dijadikan arang kayu, juga bermanfaat sebagai bahan pewarna dan kosmetik. Tanaman Rhizophora tersebut, memiliki manfaat utama yakni ekologisnya sebagai pelindung pantai, tempat habitat berbagai jenis satwa dan tempat pembesaran jenis ikan laut. 

Tidak ketinggalan, fungsinya melindungi garis pantai dari abrasi serta meredam ombak besar.

Mengingat minimal 30 persen dari luas di tiap kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau, maka Pemerintah Kota Kendari terus melestarikan tanaman Mangrove sebagai target wisata edukasi dan penelitian.

Apalagi Mangrove dilindungi oleh sejumlah undang-undang, salah satunya Undang-undang no. 41/1999 tentang Kehutanan.

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan