Pemkot Kendari Mencari Calon Direktur PDAM

  • Bagikan
Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PDAM, Kasman Arifin. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PDAM, Kasman Arifin. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari Tirta Anoa periode 2013-2018 pada Mei lalu. Pemerintah Kota Kendari kini resmi membuka perekrutan seleksi jabatan direktur umum PDAM untuk periode 2019-2024.

Pendaftaran perekrutan dibuka mulai 17-25 Januari 2019 melalui sekertariat panitia seleksi calon direktur PDAM pada bagian administrasi perekonomian dan usaha daerah Setda Kota Kendari dengan mencantumkan persyaratan umum dan persyaratan khusus maupun ketentuan lainnya.

Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PDAM, Kasman Arifin, mengatakan pengumuman pendaftaran calon direktur utama PDAM Kota Kendari dibuka hari ini.

Terkait kekosongan jabatan sejak Mei lalu, Pemkot menunjuk pelaksana tugas sementara hingga ditentukannya direktur definitif.

“Kita mulai buka pendaftaran secara umum agar betul-betul menghasilkan direktur PDAM yang bisa diharapkan membawa perubahan pada PDAM kita ini,” ujar Kasman di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).

Sejak berakhirnya masa jabatan itu, Pemerintah Daerah Kota Kendari sudah dua kali mengeluarkan surat keputusan tentang pengisian sementara jabatan direktur PDAM. Kini, surat keputusan tersebut sudah akan berakhir kembali.

“Kira berharap sesuai dengan arahan Plt Wali Kota Kendari, mudah-mudahan targetnya di pertengahan bulan Februari sudah ada direktur definitif,” terang Asisten II Pemkot Kendari itu.

Panitia sudah menetapkan beberapa langkah termasuk bekerja sama dengan perguruan tinggi dan Kementerian Dalam Negeri sebagai tim seleksi guna mendapatkan predikat direktur yang sesuai kapasitas pada bidangnya.

“Sesuai regulasi ditetapkan Kemendagri, kita berharap bisa dapat direktur yang betul-betul mampu,” tambahnya.

Sejumlah persyaratan umum calon direktur, yakni memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, batas usia terendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah/calon anggota legislatif, tidak pernah dihukum karena melakukan pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan