Pemkot Kendari Resmi Serahkan KUA – PPAS

  • Bagikan
Penyerahan KUA - PPAS Walikota Kendari dan ketua DPRD yang dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Kendari (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI. COM)

SULTRAKINI. COM : KENDARI – Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kendari tahun 2018 yang telah disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 dan RKPD Provinsi tahun 2018, Pemerintah Kota Kendari menyampaikan kebijakan umum APBD tahun 2018.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Sidang Paripurna Istimewa terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) tahun 2018 yang dilaksanakan di Aula DPRD Kendari, Senin malam (6/11/2017).

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD disusun mengacu pada dokumen RPJPD Kendari tahun 2005 – 2025, RPJMD 2018 – 2022 yang saat ini dalam tahap penyusunan dan RKPD Kendari 2018.

Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra ST,  menyampaikan ringkasan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tahun 2018. Dimana kebijakan umum APBD 2018 pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan Rp 1 triliun 477 miliar lebih meningkat 13,16 persen jika dibanding tahun 2017, sejumlah Rp 1 triliun 305 miliar lebih.

“Selanjutnya dari sisi belanja, pemerintah daerah telah memproyeksikan belanja daerah yang meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung,” ungkapnya..

Sementara itu, APBD tahun lalu belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp 1, 31 triliun lebih mengalami kenaikan pada 2018 menjadi Rp 1, 526 triliun lebih atau naik 16,53 persen. Belanja tersebut dialokasikan untuk membiayai belanja tidak langsung yang pada tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp 623 miliar lebih, meningkat pada tahun 2018 menjadi Rp 750 miliar atau meningkat sebesar 20,27 persen.

“Adapun untuk belanja langsung tahun 2017 pada tahun 2018 menjadi Rp 776, 615 miliar lebih atau mengalami kenaikan sebesar 13, 14 persen,” katanya.

ADP menambahkan, pembiayan daerah pada tahun 2018 yang terdiri dari sisi penerimaan daerah secara umum, tidak banyak berbeda dengan tahun anggaran 2017. Dimana kebijakan pembiayaan daerah tersebut diarahkan untuk pengamanan sisa perhitungan anggaran tahun lalu untuk dapat dipergunakan secara efisien, bagi kegiatan yang bernilai ekonomis tinggi maupun cadangan penguatan modal atau dana cadangan daerah.

“Rencana penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2018 dilakukan melalui pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran 2017 yang besarnya diperkirakan berdasarkan pada posisi dan kondisi kas daerah pada bulan Desember 2017,”jelasnya.

Adapun kebijakan pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2018, diarahkan untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah. Untuk diketahui KUA APBD ini disusun dengan mengacu pada dokumen RPJPD Kendari tahun 2025, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2018 – 2022  yang saat ini dalam tahap penyusunan dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kendari tahun 2018.

Laporan : Hasrul Tamrin

  • Bagikan