Pemkot Kendari Sidak Rumah Makan dan Hotel Penunggak Pajak

  • Bagikan
Pemantaun alat perekam pajak di salah satu rumah makan oleh pegawai BP2RD Kota Kendari, Selasa (25/2/2020). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Upaya Pemerintah Kota Kendari dalam rangka melakukan penindakan kedisiplinan bagi wajib pajak melalui Tim Yustisi, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), turun melakukan inspeksi mendadak sekaligus pemasang plan tunggakan di hotel dan rumah makan yang menunggak pajak di Kendari, Selasa (25/2/2020).

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini sebagai bentuk warning bagi hotel dan rumah makan yang “nakal” terhadap kewajiban pajak ditiap bulannya.

Hotel dan rumah makan yang dikunjungi oleh tim Yustisi BP2RD hari ini (25/2) adalah hotel benua dan rumah makan Pendowo. Kedua tempat ini dianggap tidak taat pajak sejak beberapa bulan terakhir.

Sekretaris BP2RD, Maman Firman Syah, mengatakan penindakan ini dilakukan khususnya pada beberapa tempat seperti hotel dan rumah makan yang belum menunggak dan belum optimal kewajiban pajaknya.

“Dua tempat ini memang ada kewajiban pajak yang menunggak, sehingga tim mendangi langsung, dan mencari permasalahan apa penyebabnya sehingga tidak tertib pajak,” kata Maman.

Katanya, jika ditaksir hotel-hotel di Kendari yang masih menunggak nilai pajaknya bisa mencapai sampai Rp 200 juta hingga Februari ini, tapi dia masih enggan untuk menyebutkan identitasnya tetapi diperkirakan ada lima hotel.

Namun setelah adanya tim dari Yustisi yang merupakan gabungan dari beberapa unsur pkepolisian, kejaksaan dan pemerintah kota, turun langsung melakukan penindakan dilapangan sepekan terakhir, ditaksir tunggakan dari hotel dan rumah makan sisa Rp 100 juta an, karena sudah ada inisiatif dan itikad dari wajib pajak untuk melunasi tanggung jawabnya.

“Untuk hotel Benua ini diperkirakan tunggakannya sekira 19 juta lebih termasuk dendanya, dan itu merupakan tunggakan dari tahun 2017, 2018 hingga 2019. Ternyata setelah ditelusuri ada perubahan manajemen, jadi ada indikasi ternyata penyebabnya dari manajemen, jadi kita batas waktu tujuh hari, kalau tidak diindahkan lagi maka akan ada sanksi lain,” tegasnya.

Khusus rumah makan, lanjutnya, rata-rata kendala pajaknya karena belum optimalnya pengelolaan alat perekam pajak yang sudah dipasang oleh pemerintah. Olehnya itu, dia berharap, kepada pemilik usaha rumah makan bisa proaktif dalam menggunakan alat perekam pajak.

Apalagi berdasarkan pencatatan, hadirnya alat perekam pajak ini sangat menunjang peningkatan pajak untuk pembangunan di Kota Kendari, saat ini dan yang akan datang.

“Kalau dihitung tahun 2019 realisasi penerimaan pajak kita itu mencapai kurang lebih Rp 119 miliar per tahun, jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebelum pemasangan alat perekam pajak ini hanya berkisar Rp 104 miliar lebih, khusus pajak, jadi memang dengan adanya alat perekam pajak ini sangat maksimal dampaknya terhadap pendapatan asli daerah,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan