Pemkot Kendari: THM dan Rumah Makan Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan kalender Hijriah bulan Ramadan kini tinggal hitungan hari. Di bulan tersebut seluruh umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Guna menjaga kekhusyukan ibadah tersebut, Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari, Sulkarnain menghimbau pemilik tempat hiburan (THM) dan rumah makan yang ada di Kota Kendari ditertibkan.

“Saya sudah tandatangani surat edaran pemberitahuan tentang hal itu. Kami menghimbau agar, tiga hari sebelum puasa dan tiga hari sesudah lebaran untuk tidak beroperasi dulu,” ungkapnya ditemui usai rapat paripurna HUT Kota Kendari, Rabu (9/5/2018).

Sementara rumah makan yang ada di Kota Kendari selama bulan Ramadan tidak beroperasi, kalaupun beroperasi harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Termasuk juga rumah makan, kita minta untuk bisa menyesuaikan selama bulan suci Ramadan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Kendari, Samsudin Rahim juga mewanti-wanti sebelum tiba hari pelaksanaan puasa dan selama puasa Ramadan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa tempat hiburan malam.

“Kita sudah melakukan rapat bersama anggota DPRD untuk menjadwalkan pelaksanaan sidak ke beberapa tempat hiburan malam, termasuk harga-harga sembilan bahan pokok yang menjadi kebutuhan, termasuk juga transportasi seperti truk-truk pengangkut material, itu kita akan lakukan sidak sebelum masuk Ramadan ini,” ucap Samsudin.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan