Pemotongan DAU 5 Persen, Uang Makan PNS Buton Ditunda

  • Bagikan
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton, Tito Yasrimal. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Wacana adanya pemotongan dana alokasi umum (DAU) oleh pemerintah pusat kepada seluruh daerah di Indonesia sebesar lima persen, berdampak pada penundaan uang makan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton, Tito Yasrimal, Selasa (8/8/2017).

Dikatakannya, selain penundaan uang makan PNS, kenaikan gaji berkala (KGB) ikut mengalami penundaan dan akan dibayarkan pada 2018 mendatang. Namun itu belum dilakukan karena masih menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan RI.

“Surat resminya belum ada, tapi informasi pemotongan DAU itu saat Direktorat anggaran dari Mendagri sosialisasi di Kendari baru-baru ini,” jelasnya.

Tidak hanya itu, akibat pemotongan tersebut juga berdampak pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2017. Terutama proyek yang sudah dilelang. Dan untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan mencari dana lain yang tidak mengganggu keuangan daerah yang sifatnya tidak terikat.

“Dan dana ADD juga pasti akan dipotong karena bersumber dari DAU, tapi porsi tetap 10 persen dari anggaran setelah dipotong,” terangnya.

DAU untuk Kabupaten Buton sebesar Rp 443.024.670.766 di 2017. Sedangkan ADD senilai lebih dari Rp 46 miliar dari total APBD 2017 sebesar Rp 756.946.736.278.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan