Pemprov: Anggota Dewan Berhenti Tak Perlu Tunggu SK Gubernur

  • Bagikan
Karo Pemerintahan Pemrov Sultra, La Ode Ali Akbar. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Karo Pemerintahan Pemrov Sultra, La Ode Ali Akbar. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara, Laode Ali Akbar, menegaskan pemberhentian tujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai dan mengundurkan diri tidak perlu menunggu surat keputusan gubernur.

“Permohonan pemberhentian itu mereka sendiri yang minta. Ketika dia minta, sejak itu dia sah mengundurkan diri dan tidak lagi memiliki hak untuk beraktivitas selaku anggota dewan,” jelas Ali Akbar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/1/2019).

Dia menambahkan, ketujuh anggota dewan tersebut tidak lagi memiliki hak dan wewenang, terlebih ketujuhnya memenuhi syarat calon dalam daftar calon tetap (DCT) KPU tertanggal 20 September 2018.

Bahkan proses pemberkasan pemberhentian mereka tidak ada masalah. Berkas tujuh anggota dewan Wakatobi itu sudah di meja gubernur tinggal ditandatangani.

“Terkait anggota DPRD yang mundur masih menerima gaji, yah itu konsekuensi bagi yang bersangkutan, kalau dia masih terima gaji itu melanggar aturan, secara otomatis mereka akan mengembalikan nominal uang yang diterima. Jika ada temuan ada lembaga yang akan mengaudit, seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan kejaksaan,” ucapnya.

Persoalan gaji ini bertentangan dengan pernyataan Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin. Ia mengaku hak ketujuh anggota tersebut masih bisa diberikan sebagaimana jabatannya di DPRD selama Surat Keputusan Gubernur sehubungan pemberhentian mereka secara tertulis belum diterbitkan.

Pernyataan Rusdin didasari adanya surat dari BPKP yang menyatakan segala hak ketujuh anggota tersebut dihentikan setelah keluar SK Gubernur.

(Baca: Sudah Mundur, Tujuh Anggota DPRD Wakatobi Masih Terima Gaji)

(Baca juga: Gara-gara Gaji 7 Anggota Dewan, Sekwan DPRD Wakatobi Galau)

Ketujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai dan mengundurkan diri, yakni Ketua DPRD Wakatobi Muhamad Ali dari PDI Perjuangan pindah ke Partai Golkar; Wakil Ketua I Hamiruddin dari PAN pindah ke Partai Golkar; Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan pindah ke PKS; Badalan dari PAN pindah ke Partai Golkar; Sukardi dari PAN pindah ke Partai Golkar; Ariati dari PAN pindah ke Partai Golkar; dan Muksin dari PAN pindah ke Partai Golkar.

Laporan: La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan