Pemprov Bakal Lantik La Bakry Diawal 2018

  • Bagikan
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Ali Akbar. (Foto: Hasrul Tamrin /SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca penetapan ingkra Bupati Buton Non Aktif, Samsu Umar Abdul Samiun atau yang lebih dikenal Umar Samiun oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (27/9/2017) lalu, Pelaksana Tugas Bupati Buton, La Bakry bakal resmi menggantikannya sebagai bupati defenitif.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Ali Akbar mengatakan saat ini sedang diusulkan surat keputusan hasil ingkra Umar Samiun di Kementrian Dalam Negeri. Hal tersebut diperlukan Kemendagri mengingat itu menjadi syarat utama untuk memproses surat putusan kementerian.

“Suratnya kami sudah antarkan, saat ini tim kami sedang menunggu hasilnya surat balasan. Informasinya dari staf kementerian suratnya sudah diproses, karena tanpa itu tidak bisa diproses,” katanya saat ditemui di pelataran kantor Gubernur Sultra, Jumat (8/12/2017).

Dirinya menargetkan diawal tahun 2018, Pelantikan Bupati Buton La Bakry sudah akan diselenggarakan di aula Bahteramas kantor Gubernur Sultra.

“Kami targetkan Januari 2018 sudah bisa dilantik. Kalau surat balasan dari kementerian hari ini tiba, kami langsung proses hari ini juga. Soal persiapan kami sudah siap, tapi kami akan tetap berusaha untuk mengawal terus,” ucapnya.

Terkait figur wakil bupati Buton nantinya, dirinya juga menjelaskan soal wakil bupati nantinya, ia menyebut Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk itu, tapi sepenuhnya diserahkan pada partai pengusung untuk menentukan wakil.

“Tapi saat pelantikan nanti tidak bersamaan, pengusulannya terpisah antara bupati dan wakil,” tambah.

Umar Samiun telah divonis pidana penjara 3 tahun 9 bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.

(Baca: Ini 3 Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Umar Samiun)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan