Pemprov Sultra Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Terminal BBM

  • Bagikan
Penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemprov Sultra kepada Pertamina. (Foto: Dok.Diskominfo Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghibahkan sebidang tanah kepada PT Pertamina (Persero) untuk tempat depot atau terminal bahan bakar minyak (TBBM).

Penyerahan aset secara langsung diberikan Gubernur Sultra, Ali Mazi ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemprov Sultra kepada perusahaan minyak negara.

Ali Mazi mengatakan, hibah yang dilakukan Pemprov ke Pertamina merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan lebih baik dan berkualiats kepada masyarakat. Pemprov Sultra merasa berkewajiban memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis Pertamina dalam memenuhi dan menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra.

“Kita tentunya sepakat bahwa saling support (mendukung) yang berdaya guna dan bernilai manfaat di antara semua komponen mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).

Namun demikian, setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan mempedomani regulasi/aturan yang berlaku. Mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, kemudian ditetapkan dengan keputusan gubernur, hingga penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah dan berita acara serah terima dari pemberi hibah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudikan har.

Pada dasarnya, kata Ali Mazi, hibah yang dilakukan Pemprov merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung pelaksanaan peran suatu institusi penyelenggara negara, agar dapat lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

Gubernur juga sedikit mengulas tentang sejarah keberadaan depot Pertamina di Sultra. Keberadaan depot di Kota Kendari bermula dari penugasan khusus Presiden Soeharto kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM di wilayah Indonesia bagian timur pada 1979.

Merespon perintah itu, menteri dalam negeri kemudian memerintahkan kepada seluruh kepala daerah di wilayah itu untuk dapat menyediakan lahan kepada Pertamina melalui surat Nomor BTU.8/1718-79 tanggal 13 Agustus 1979.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Sultra pada masa itu menindaklanjuti dengan menyediakan sebidang tanah yang sekarang berlokasi di Jalan RE. Matadinata Nomor 1, Kelurahan Mata, Kota Kendari yang diperuntukkan bagi Pertamina untuk membangun TBBM.

Namun, yang menjadi persoalan adalah sejak 1979 sampai dengan beberapa waktu yang lalu, belum ada penyelesaian hukum atau penyelesaian administrasi terkait penyerahan tanah yang dimaksud.

Menyikapi kondisi tersebut, upaya penyelesaian persoalan itu terus berjalan dengan mengedepankan aspek legalitas sebagaimana yang diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Pertamina kemudian bermohon kepada Pemprov Sultra melalui surat dengan Nomor: 165/100000/2019-SO tertanggal 9 September 2019, meminta agar tanah tersebut, yang tercatat sebagai aset milik Pemprov dihibahkan kepada Pertamina untuk mendapatkan kepastian hukum.

Melalui berbagai tahapan proses, hibah tanah depot Pertamina tersebut dapat terlaksana, ditandai dengan dikeluarkannya surat persetujuan hibah melalui sidang paripurna DPRD Sultra dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sultra kepada PT Pertamina (Persero). (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan