Pemprov Sultra: Keterbukaan Informasi Penting dan Mendesak Disosialisasikan

  • Bagikan
Sosialisasi Pergub Sultra tentang pelayanan dan penyelenggaraan informasi publik, Kamis (22/11/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Sosialisasi Pergub Sultra tentang pelayanan dan penyelenggaraan informasi publik, Kamis (22/11/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra mendorong keterbukaan informasi publik agar dipahami semua kalangan masyarakat dengan menggelar sosialisasi draf peraturan gubernur (Pergub), Kamis (22/11/2018).

Draf pergub yang disosialisasikan tentang pedoman penyelenggaraan, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial di Sultra serta standar operasional prosedur pelayanan informasi publik di lingkup Pemprov.

Kepala Dinas Kominfo Sultra, Kusnadi, menerangkan peraturan gubernur tersebut penting dan mendesak untuk disosialisasikan karena mengacu pada SOP undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 bahwa seluruh informasi berkaitan dengan publik tidak ada yang harus ditutup-tutupi untuk masyarakat.

“Misalnya, pembahasan APBD mulai dari pra asistensi pembahasan APBD sampai penetapan pembahasan APBD masyarakat atau wartawan berhak memantau atau melihat itu. Harapan kita, setiap SKPD berhak memberikan informasi apa saja kepada masyarakat, tapi harus sesuai dengan prosedur,” terang Kusnadi di sela-sela penyelenggaraan sosialisasi Pergub terhadap OPD lingkup Pemprov Sultra, Kominfo kabupaten/kota serta organisasi kemahasiswaan di Kendari.

Memberikan informasi sesuai prosedur, lanjutnya, ada syarat-syarat tertentu agar publik bisa mendapatkannya. Pertama, kejelasan orang yang menginginkan informasi. Artinya, identitas yang bersangkutan harus jelas, begitu juga asal organisasinya, dan sebagainya.

Namun, Kata Kusnadi, dalam pemberian informasi publik itu harus sesuai dengan standar operasional karena ada hal-hal yang menjadi syarat-syarat dalam mendapatkan informasi atau pemberian informasi kepada publik.

“Tujuan keperluannya apa, yang penting memenuhi syarat itu, tidak ada lagi informasi ditutup-tutupi. baik masyarakat, LSM mau pun wartawan berhak mendapatkan informasi,” jelas Kusnadi kepada SultraKini.Com.

Pelaksana kegiatan sosialisasi Pergub sekaligus Kasubid Opini Media dan Media Komunikasi Publik Kominfo Sultra, Waode Sitti Heriyani, mengatakan sosialisasi digelar untuk memenihi kebutuhan informasi publik dan pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi selama maksud dan tujuannya jelas.

Ia berharap, kabupaten/kota di Sultra mendorong standar operasional pelayanan publik sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak semua informasi dapat dipublis, tetapi informasi diberikan sesuai dengan tujuan klasifikasinya,” tambah Heriyani.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan