Pemprov Tunggu Kepastian Mendagri, Bakry: Mana Bisa Menolak Perintah

  • Bagikan
La Bakry (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pengangkatan La Bakry sebagai Bupati Buton defenitif menggantikan Samsu Umar Abdul Samiun tinggal menunggu kepastian dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Terkait itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah bersurat ke Kementrian agar segera menerbitkan surat keputusan (SK) terhadap La Bakry sebagai bupati defenitif.

“Karena DPRD Buton tidak mau paripurna maka gubernur sesuai ketentuan undang-undang bersurat ke Menteri untuk segera menerbitkan SK pengangkatan La Bakry sebagai bupati jadi sekrang tinggal menunggu jawaban,” kata Asisten 1 Pemprov Sultra, Syarifuddin Safaa kepada Sultrakini.com melalui sambungan telepon, Kamis (19/4/2018) pagi sekira pukul 07.30 Wita.

Dia juga menepis isu yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa La Bakry tidak mau dilantik jadi Bupati Buton defenitif. Menurutnya, La Bakry hanya mengikuti mekanisme dan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak benar La Bakry tidak mau dilantik jadi bupati, sebenarnya La Bakry itu hanya merujuk pada ketentuan bukan tidak mau, jadi kalo ada isu di luar itu tidak benar,” bantahnya.

Selain itu, tersiar bahwa Mendagri, Tjahjo Kumulo telah menerbitkan SK pengangkatan La Bakry sebagai Bupati Buton dan La Bakry tidak mau dilantik, juga dibantah Syarifuddin. Menurutnya, SK yang dimaksud Mendagri adalah SK pengangkatan La Bakry sebagai pelaksana tugas, bukan sebagai bupati defenitif.

“SK yang dimaksud dari Kemendagri itu SK diangkat jadi Plt, bukan Bupati Buton defenitif dan itu sejak 2017 lalu dikasih SKnya, jadi karena belum ada SK dan dilantik maka tidak mungkin dia (La Bakry) pergi minta-minta,” terang Syarifuddin.

Senada dengan Syarifuddin, La Bakry menyatakan tidak benar dirinya tidak mau dilantik, hanya saja masih menunggu proses sesuai ketentuan yang ada. Sebab, jika memang SK pengangkatan dirinya sudah ada, maka tidak mungkin ditolak karena itu adalah amanah undang-undang.

“Tidak benar dinda, proses kan ada, mana bisa kita menolak perintah. SK pelantikan belum ada dinda, kalau sudah ada mana bisa kita menolak perintah,” singkat La Bakry melalui Whatsappnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan