Pemuda 19 Tahun di Konsel Ditangkap Usai Menikam

  • Bagikan
Penangkapan Lukman Saputra beserta barang bukti badik yang digunakan untuk menikam. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Seorang pemuda 19 tahun bernama Lukman Saputra ditangkap personel Polres Konawe Selatan, usai tega menikam Asdan (24 tahun) sesama pemuda dengan menggunakan badik, Rabu (15/1/2020). Warga Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konsel ini akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

Insiden naas tersebut terjadi ketika rekan korban dengan rekan tersangka saling bertemu untuk membahas perkelahian antarkelompok pemuda di Konsel.

Sekitar pukul 22.00 Wita, rekan korban dan rekan tersangka masing-masing delapan orang saling bertemu dengan pembahasan yang sama. Tiba-tiba rekan tersangka memukul korban (Asdan). Tak berhenti di situ, korban juga ditikam menggunakan badik sebanyak dua kali oleh Lukman Saputra yang saat itu belum diketahui identitasnya. Luka tusuk di bagian rusuk kiri dan ulu hati itulah membuat korban meninggal meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

“Setelah mengalami luka tusuk yang sangat parah, korban dilarikan ke Rumah Sakit Korem Kendari. Sampai di rumah sakit korban sudah meninggal. Sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi di bawah rumah warga di Desa Torekuku, Kecamatan Tinanggea,” terang Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto melalui Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi, Kamis (16/1/2020).

Tak berlangsung lama, polisi meringkus pelaku yang berusaha sembunyi di hutan bakau Desa Torekuku, Kecamatan Tinanggea, Konsel. Dalam penangkapan itu juga, polisi mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku saat menikam korban.

“Pada pukul 03.00 Wita (16/1) kami mendapatkan informasi bahwa dua teman tersangka terlihat di Tinanggea. Selanjutnya menemukan teman tersangka dan mencari di Desa Torekuku dan mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di bawah rumah penduduk. Sekitar pukul 11.00 Wita dilakukan pencarian di hutan bakau Desa Torekuku, kurang lebih satu jam tersangka ditemukan di hutan bakau tersebut,” jelas Fitrayadi.

Tersangka kini diamankan dan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Laporan: Cr1
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan